Resmi NIK Jadi NPWP, Apa Dampaknya ke Kita?

Indotnesia | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 14:49 WIB
Resmi NIK Jadi NPWP, Apa Dampaknya ke Kita?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Suara.com)

Indotnesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) resmi menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya agar masyarakat tak perlu repot mendaftarkan diri ke kantor pajak.

Keputusan yang tertuang dalam PMK 112/PMK.03/2022 itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian  Keuangan Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak pada Selasa (19/7/2022).

“Implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan kami yang ada di Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Dirjen Pajak tersebut.

Menurutnya, keputusan itu menjadi awal dari langkah ke depan untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

Sementara, Suryo menyebutkan baru 19 juta nomor kependudukan yang bisa digunakan untuk transaksi perpajakan maupun mengakses layanan DJP menggunakan NIK.

“Baru 19 juta NIK yang dapat kami dapat lakukan pemadanan dengan direktorat jenderal administrasi kependudukan dan catatan sipil,” katanya.

Di samping itu, NPWP lama  juga masih bisa digunakan bagi  yang nomor KTP-nya belum diaktifkan. Selanjutkan pemadanan nomor kependudukan dan nomor pajak akan dilakukan secara bertahap.

Lalu, apakah setelah implementasi itu diberlakukan maka semua orang harus membayar pajak?

Kebijakan tersebut tidak serta-merta otomatis membuat semua orang pribadi jadi kena pajak. Ketentuan bayar pajak berlaku bagi mereka yang wajib pajak sesuai aturan dalam Undang-undang.

Integrasi NIK sebagai NPWP hanya sebagai bentuk sinkronisasi guna membuat single identity number (SIN) yang akan memudahkan Dirjen Pajak dalam pencatatan informasi pajak. 

Selain itu, masyarakat tidak perlu repot-repot membuat NPWP. Sementara, dikutip dari Suara.com langkah kerja NIK jadi NPWP sebagai berikut:

1. Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak melapor ke Direktorat Jenderal Pajak untuk aktivasi NIK.

2. DJP akan mengaktivasi NIK secara mandiri jika sudah mengantongi informasi hasil kerja para wajib pajak.

3. DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomor NIK miliknya sudah aktif sebagai NPWP.

4. Kalau sudah aktif, wajib pajak dapat melakukan kewajibannya untuk membayar pajak menggunakan nomor NIK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kenapa NIK Jadi NPWP? Ini Penjelasan dan Cara Kerjanya

Kenapa NIK Jadi NPWP? Ini Penjelasan dan Cara Kerjanya

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 12:45 WIB

Terkini

Konversi Mobil Bensin ke Listrik atau Beli Mobil Listrik Baru, Mana Lebih Worth It?

Konversi Mobil Bensin ke Listrik atau Beli Mobil Listrik Baru, Mana Lebih Worth It?

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 11:55 WIB

Populasi Dunia Tembus 8,2 Miliar, Studi Sebut Bumi Sudah Kelebihan Beban

Populasi Dunia Tembus 8,2 Miliar, Studi Sebut Bumi Sudah Kelebihan Beban

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:55 WIB

5 Fakta Lonjakan Trafik Data Lebaran 2026 XLSMART, WhatsApp Naik 64%

5 Fakta Lonjakan Trafik Data Lebaran 2026 XLSMART, WhatsApp Naik 64%

Tekno | Rabu, 01 April 2026 | 11:54 WIB

Panas! Iran Tolak Gencatan Senjata Perang

Panas! Iran Tolak Gencatan Senjata Perang

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:53 WIB

John Herdman Menanti Kembalinya Marselino dan Miliano Jonathans di Timnas Indonesia

John Herdman Menanti Kembalinya Marselino dan Miliano Jonathans di Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 01 April 2026 | 11:50 WIB

BBM Batal Naik per 1 April 2026, Antrean SPBU Kembali Normal

BBM Batal Naik per 1 April 2026, Antrean SPBU Kembali Normal

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:49 WIB

China dan Pakistan Gabung Perang Timur Tengah! Beijing Masih Tahan Diri Kirim Bantuan ke Iran

China dan Pakistan Gabung Perang Timur Tengah! Beijing Masih Tahan Diri Kirim Bantuan ke Iran

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:45 WIB

Viral Pasien Lansia Sesak Napas Tak Segera Ditangani, Petugas Klinik Asyik Main Gim

Viral Pasien Lansia Sesak Napas Tak Segera Ditangani, Petugas Klinik Asyik Main Gim

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 11:43 WIB

Chery Tiggo Cross CSH Terbakar Hebat di Tol, Sistem Keamanan Jadi Pertanyaan

Chery Tiggo Cross CSH Terbakar Hebat di Tol, Sistem Keamanan Jadi Pertanyaan

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 11:41 WIB

Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri

Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 11:40 WIB