Cari Tahu Apa itu HAKI yang Bikin Baim Wong Kekeh Daftarkan Citayam Fashion Week

Indotnesia

Senin, 25 Juli 2022 | 18:50 WIB
Cari Tahu Apa itu HAKI yang Bikin Baim Wong Kekeh Daftarkan Citayam Fashion Week
Kumpulan remaja yang meramaikan Kawasan Sudirman, Jakarta. (Instagram/ Citayamfashionweekpride)

Indotnesia - Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW) menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ramai jadi sorotan. Meski banyak penolakan dari berbagai kalangan, Baim tetap maju mendaftarkan CFW demi legalitas.

Lalu, apa itu HAKI yang ramai dibahas belakangan ini terutama dalam Fenomena Citayam Fashion Week yang menyeret nama artis sekaligus YouTuber kenamaan. 

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak atas kekayaan intelektual. Kekayaan Intelektual (KI) atau kekayaan tak benda memuat kreasi dari intelektualitas seseorang atau kelompok orang. HAKI dapat berupa hak cipta, merek dagang, paten, karya seni, atau rahasia dagang.

Dengan HAKI seseorang dapat menggunakan, menggandakan, atau mendistribusikan kekayaan intelektual itu dan memungkinkan mendapat manfaat insentif ekonomi bagi penciptanya. Jelasnya, pihak yang mendaftarkan kekayaan intelektual akan memperoleh uang melalui royalti atas karya tersebut.

Mengutip dari Suara.com, perihal kekayaan takbenda ini telah diatur oleh Organisasi Dagang Dunia (WTO) melalui Undang-undang No 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).  

Sementara di Indonesia, tugas terkait perlindungan dan administrasi hak cipta, paten, karya seni atau kekayaan intelektual lainnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

HAKI bertujuan untuk melindungi karya-karya atau produk KI agar bisa diakui secara resmi dan tidak mendapatkan plagiasi. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan karya, ide atau produk kekayaan intelektual agar mendapatkan HAKI?

Bagi seseorang atau kelompok orang yang ingin mengajukan HAKI, diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, dikutip dari Suara.com.

1. Fotokopi KTP yang dilegalisir (jika mengajukan secara perseorangan)

baca juga

2. Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika mengajukan atas nama badan hukum)

3. Fotokopi peraturan pemilikan bersama (jika mengajukan untuk lebih dari satu orang)

4. 25 helai etiket merek dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm

5. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa karya yang didaftarkan adalah miliknya

Setelah semua persyaratan selesai, bisa melanjutkan ke tahap prosedur pendaftaran seperti ini.

1. Mengisi formulir permohonan yang disediakan di Dirjen HAKI/Kanwil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Baim Wong Kecewa Banyak yang Komentar Negatif

Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Baim Wong Kecewa Banyak yang Komentar Negatif

Selebtek | Senin, 25 Juli 2022 | 17:36 WIB

Terkini

Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda

Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda

Entertainment | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:57 WIB

Indonesia Berjaya di Kejuaraan Para Bulu Tangkis Eropa, Leani Ratri Borong Lima Emas

Indonesia Berjaya di Kejuaraan Para Bulu Tangkis Eropa, Leani Ratri Borong Lima Emas

Sport | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:56 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Ungkap Korban Dipukul Pakai Helm, Besi Meja Hingga Golok

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Ungkap Korban Dipukul Pakai Helm, Besi Meja Hingga Golok

Jabar | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:41 WIB

Siapa Danilo Santacruz Gonzalez? Eks Timnas Paraguay Rekrutan Asing Pertama Madura United

Siapa Danilo Santacruz Gonzalez? Eks Timnas Paraguay Rekrutan Asing Pertama Madura United

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:37 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Terseret Kasus OTT Bupati Kuansing, Begini Respons Menhut Raja Juli

Terseret Kasus OTT Bupati Kuansing, Begini Respons Menhut Raja Juli

Riau | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:31 WIB

Heboh Kabar Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Polrestabes Medan?

Heboh Kabar Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Polrestabes Medan?

Sumut | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:29 WIB

Gabung Persis Solo, Novan Sasongko Usung Target Tinggi untuk Laskar Sambernyawa

Gabung Persis Solo, Novan Sasongko Usung Target Tinggi untuk Laskar Sambernyawa

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:19 WIB

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:19 WIB

Tragedi Maut di Batu Bara: Mabuk dan Ancam Bakar Istri, Suriyono Tewas dalam Kebakaran Rukonya

Tragedi Maut di Batu Bara: Mabuk dan Ancam Bakar Istri, Suriyono Tewas dalam Kebakaran Rukonya

Sumut | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:15 WIB

×