Cari Tahu Apa itu HAKI yang Bikin Baim Wong Kekeh Daftarkan Citayam Fashion Week

Indotnesia Suara.Com
Senin, 25 Juli 2022 | 18:50 WIB
Cari Tahu Apa itu HAKI yang Bikin Baim Wong Kekeh Daftarkan Citayam Fashion Week
Kumpulan remaja yang meramaikan Kawasan Sudirman, Jakarta. (Instagram/ Citayamfashionweekpride)

Indotnesia - Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW) menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ramai jadi sorotan. Meski banyak penolakan dari berbagai kalangan, Baim tetap maju mendaftarkan CFW demi legalitas.

Lalu, apa itu HAKI yang ramai dibahas belakangan ini terutama dalam Fenomena Citayam Fashion Week yang menyeret nama artis sekaligus YouTuber kenamaan. 

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak atas kekayaan intelektual. Kekayaan Intelektual (KI) atau kekayaan tak benda memuat kreasi dari intelektualitas seseorang atau kelompok orang. HAKI dapat berupa hak cipta, merek dagang, paten, karya seni, atau rahasia dagang.

Dengan HAKI seseorang dapat menggunakan, menggandakan, atau mendistribusikan kekayaan intelektual itu dan memungkinkan mendapat manfaat insentif ekonomi bagi penciptanya. Jelasnya, pihak yang mendaftarkan kekayaan intelektual akan memperoleh uang melalui royalti atas karya tersebut.

Mengutip dari Suara.com, perihal kekayaan takbenda ini telah diatur oleh Organisasi Dagang Dunia (WTO) melalui Undang-undang No 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).  

Sementara di Indonesia, tugas terkait perlindungan dan administrasi hak cipta, paten, karya seni atau kekayaan intelektual lainnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

HAKI bertujuan untuk melindungi karya-karya atau produk KI agar bisa diakui secara resmi dan tidak mendapatkan plagiasi. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan karya, ide atau produk kekayaan intelektual agar mendapatkan HAKI?

Bagi seseorang atau kelompok orang yang ingin mengajukan HAKI, diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, dikutip dari Suara.com.

1. Fotokopi KTP yang dilegalisir (jika mengajukan secara perseorangan)

Baca Juga: Kontroversi Baim Wong Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Sampai Disentil Ridwan Kamil

2. Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika mengajukan atas nama badan hukum)

3. Fotokopi peraturan pemilikan bersama (jika mengajukan untuk lebih dari satu orang)

4. 25 helai etiket merek dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm

5. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa karya yang didaftarkan adalah miliknya

Setelah semua persyaratan selesai, bisa melanjutkan ke tahap prosedur pendaftaran seperti ini.

1. Mengisi formulir permohonan yang disediakan di Dirjen HAKI/Kanwil

2. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek

3. Melakukan registrasi akun pada merek.dgjp.go.id

4. Mengajukan permohonan melalui fitur 'Tambah'

5. Mengisi data hingga lengkap

6. Memeriksa data yang diisikan dan klik 'Selesai'

7. Menunggu proses verifikasi

Demikian apa yang dimaksud dengan HAKI dan penjelasan cara mendaftarkan kekayaan intelektual yang mungkin membantu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI