Mengenal LPSK, Lembaga yang Tolak Permohonan Putri Candrawathi

Indotnesia

Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:40 WIB
Mengenal LPSK, Lembaga yang Tolak Permohonan Putri Candrawathi
LPSK mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta, Selasa (9/8/2022) ([SuaraSulsel.id/ANTARA])

Indotnesia - Kasus pembunuhan Brigadir J dalam beberapa bulan terakhir ini menyita perhatian publik, karena menyeret sejumlah nama petinggi Polri hingga adanya skenario penyebab kematian palsu.

Kasus tersebut telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya dalang dibalik aksi pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo.

Di sisi lain, pengakuan Sambo menyebut bahwa tindakannya itu dilakukan karena istrinya Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J hingga membuatnya marah dan melakukan aksi pembunuhan.

Mengaku sebagai korban kekerasan seksual, Putri Candrawathi memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, setelah diputuskan lembaga tersebut menolak permohonan istri Ferdy Sambo karena tidak adanya temuan dugaan tindak pidana pelecehan serta kasus tersebut juga telah dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022) dikutip dari Suara.com.

LPSK lantas menjadi bahan perbincangan publik setelah menolah permohonan tersebut. Lalu, sebenarnya apa itu LPSK dan wewenangnya dalam melindungi saksi dan korban?

Mengenal LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau disingkat LPSK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

baca juga

Lembaga ini memiliki tugas untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dari objek perlindungannya saat menjalani suatu perkara hukum.

Setidaknya terdapat lima objek perlindungan yang ditangani oleh LPSK, yaitu saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli. 

Untuk melindungi mereka, LPSK memiliki tugas dalam memberikan perlindungan fisik, prosedural, hukum, bantuan medis, psikologis, psikososial, fasilitasi restitusi dan kompensasi

Dilansir dari Suara.com, adapun 10 wewenang LPSK untuk menjalankan tugasnya tersebut yaitu:

1. Meminta keterangan secara lisan maupun tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait.

2. Mendalami keterangan, dokumen, dan/atau surat yang berkaitan untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Cari Bukti Pengakuan

Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Cari Bukti Pengakuan

Indotnesia | Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:25 WIB

Buntut Pengakuan Ferdy Sambo, Tim Khusus Polri Lakukan Penyidikan ke Magelang

Buntut Pengakuan Ferdy Sambo, Tim Khusus Polri Lakukan Penyidikan ke Magelang

Indotnesia | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:38 WIB

Terkini

3 Two Way Cake untuk Kulit Berjerawat: Ringan Tanpa Menyumbat Pori-Pori!

3 Two Way Cake untuk Kulit Berjerawat: Ringan Tanpa Menyumbat Pori-Pori!

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Review Film 'Sajen Satu Suro': Bukan Sekadar Horor Mistis, Ini Sisi Gelap Dosa Manusia!

Review Film 'Sajen Satu Suro': Bukan Sekadar Horor Mistis, Ini Sisi Gelap Dosa Manusia!

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Tolak Daftar Grammy 2027, Bos Recording Academy Respons Keputusan BTS

Tolak Daftar Grammy 2027, Bos Recording Academy Respons Keputusan BTS

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren

Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Mei 1998: Luka Kolektif yang Tak Boleh Dikalahkan oleh Lupa

Mei 1998: Luka Kolektif yang Tak Boleh Dikalahkan oleh Lupa

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:05 WIB

5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton

5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza

Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria

Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 07:05 WIB

IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026

IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026

Surakarta | Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

×