Indotnesia - Tepat hari ini, Jumat (7/10/2022) Kota Yogyakarta memperingati hari jadi ke-266. Salah satu provinsi di Indonesia ini memiliki status sebagai daerah istimewa dengan menetapkan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai raja Kraton Yogyakarta sekaligus Gubernur.
Status keistimewaan kota pelajar ini tak lepas dari keberadaan kesultanan di Yogyakarta. Lalu, bagaimana asal usul Yogyakarta hingga kini dikenal sebagai daerah istimewa?
Simak penjelasannya di bawah ini.
Asal Usul Daerah Istimewa Yogyakarta
Yogyakarta dulunya dijuluki sebagai Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan merupakan bagian dari Kerajaan Mataram Islam.
Semula, Kerajaan Mataram Islam yang berpusat di wilayah Kotagede, Yogyakarta pindah ke sejumlah daerah, yaitu Kerta, Pleret, Kartasura dan Surakarta.
Menyebarnya wilayah tersebut membuat kedaulatan Kerajaan Mataram terganggu oleh invasi Belanda. Hingga akhirnya, perselisihan antara Pangeran Mangkubumi dan Belanda diakhiri dengan kesepakatan dalam Perjanjian Giyanti atau Palihan Nagari pada 13 Februari 1755.
Perjanjian tersebut salah satunya menghasilkan kesepakatan terkait pembagian Kerajaan Mataram menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Pembagiaan wilayah kerajaan tersebut juga memengaruhi bagian kepemimpinan. Surakarta dipimpin oleh Susuhunan Pakubuwono III, sedangkan Yogyakarta dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamengku Buwono I.
Sementara lewat Perjanjian Jatisari, tertulis kesepakatan dalam membahas terkait identitas dasar dan budaya kedua wilayah kerajaan yang terpisah tersebut.
Sultan Hamengku Buwono I sepakat melanjutkan tradisi lama budaya Mataram di Yogyakarta, sedangkan Sunan Pakubuwono III memilih menciptakan bentuk budaya baru atau modifikasi dalam tradisi Kasunanan Surakarta.
Setelah kesepakatan tersebut, Sultan Hamengku Buwono I memproklamasikan berdirinya Kesultanan Yogyakarta pada 13 Maret 1755, lalu dilanjutkan dengan pembangunan Kraton Yogyakarta pada 9 Oktober 1755.
Diakui sebagai Daerah Istimewa Sejak Masa Penjajahan
Sejak Sultan memproklamasikan berdirinya Kesultanan Yogyakarta, pemerintah Hindia Belanda mengakui status keberadaan daerah tersebut.
Bahkan, keduanya memiliki kontrak politik yang berarti bahwa Kesultanan Yogyakarta tidak pernah tunduk kepada penjajah.
Kontrak politik terakhir antara Kesultanan Yogyakarta dan Belanda tercantum dalam Staatsblad 1941 Nomor 47.
Selain Belanda, pada masa penjajahan Jepang, Yogyakarta juga telah diakui sebagai Daerah Istimewa yang disebut dengan Koti atau Kooti.
Sedangkan pasca kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Kesultanan Yogyakarta menyatakan diri bergabung dengan Indonesia dan status keistimewaannya yang telah disematkan sejak masa penjajahan dibahas dalam sidang PPKI pada 19 Agustus 1945.
Atas dasar faktor sejarah dan ketersediaan dalam bergabung dengan Indonesia, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan Piagam Penetapan yang mengesahkan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Status keistimewaan tersebut juga diperkuat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung tentang Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
Penetapan Yogyakarta sebagai daerah otonom dengan status keistimewaannya itu juga kembali diperkuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.