indotnesia

Pemerintah Berikan Subsidi untuk Kendaraan Listrik, Apa Saja Jenisnya?

Indotnesia Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2022 | 10:58 WIB
Pemerintah Berikan Subsidi untuk Kendaraan Listrik, Apa Saja Jenisnya?
Pemerintah akan berikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. (Pixabay)

Indotnesia - Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik kepada masyarakat, salah satunya dengan memberikan subsidi untuk membeli motor dan mobil listrik.

Dalam video konferensi pers Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, dikatakan bahwa subsidi kendaraan listrik berlaku bagi produk kendaraan yang dibuat oleh pabrik di Indonesia.

"Pemerintah sekarang sedang tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian kendaraan (motor dan mobil) listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli kendaraan listrik yang dibuat oleh pabrik di Indonesia" ungkap Agus dalam video, Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan terkait perkiraan intensif yang akan diberikan yaitu untuk pembelian mobil listrik akan diberikan Rp80 juta dan mobil listrik berbasis hybrid sebesar Rp40 juta.

Sedangkan untuk kendaraan motor listrik baru akan diberikan insentif sekitar Rp8 juta dan motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta. 

Adapun jenis mobil listrik yang dapat dibeli dengan pemberian subsidi dari pemerintah, yaitu:

1. Hyundai Kona Electric Signature dari harga Rp742 juta menjadi Rp662 juta setelah subsidi.

2. Hyundai Ioniq 5 Prime dari harga Rp748 – Rp789 juta menjadi Rp729 – Rp779 juta setelah subsidi.

3. Hyundai Ioniq 5 Signature dari harga Rp809 – Rp859 juta menjadi Rp729 – Rp770 juta setelah subsidi.

Baca Juga: Ramai Kabar Widy Vierratale Keluar dari Grup, Kevin Aprilio Klarifikasi

4. Wuling Air ev dari harga Rp238 – Rp311 juta menjadi Rp158 – Rp231 juta setelah subsidi.

Upaya kesiapan Indonesia sebagai negara yang akan memasuki era kendaraan listrik, diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/ BEV) untuk Transportasi Jalan.

Menurut Menperin, percepatan penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil yang terbatas serta menunjukkan tindakan nyata dalam mengurangi produksi karbondioksida

“Semakin banyak kendaraan listrik, secara fiskal kita juga akan terbantu karena subsidi untuk bahan bakar fosil atau bensin itu akan berkurang,” ujar Agus.

“Kita sebagai komoditas global juga sudah bisa membuktikan komitmen kita untuk mengurangi karbondioksida,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI