Apa Itu Sanksi Demosi yang Diberikan Kepada Richard Eliezer?

Indotnesia

Kamis, 23 Februari 2023 | 10:16 WIB
Apa Itu Sanksi Demosi yang Diberikan Kepada Richard Eliezer?
Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi dan tidak dipecar dari kepolisian. (Suara.com/Alfian Winanto)

Indotnesia - Imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyeret para terpidana pelaku pembunuhan untuk mendapatkan hukuman atas perbuatannya, salah satunya Richard Eliezer yang diberi sanksi berupa demosi selama satu tahun.

Keputusan sanksi demosi Eliezer itu dilangsungkan dalam sidang etik Polri yang diumumkan langsung Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad  Ramadhan saat konferensi pers  di Mabes Polri, Jakarta Selatan,pada Rabu (22/2/2023).

"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," katanya.

Setidaknya ada sembilan pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat Eliezer, di antaranya ia mau bekerja sama sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dan masih berusia muda serta terlihat telah menyesali perbuatannya.

Selama masa sanksi demosi, pemuda 24 tahun itu akan dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan wajib menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.

Belum banyak diketahui oleh publik, lalu apa itu sanksi demosi yang diberikan kepada Richard Eliezer?

Apa Itu Sanksi Demosi?

Dilansir dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sanksi demosi adalah hukuman yang diberikan kepada anggota polisi dengan memindahkannya dari hierarki yang ia tempati ke jabatan lebih rendah.

Selain itu, sanksi demosi juga telah diatur dalam Pasal 1 No. 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

baca juga

Dalam pasal tersebut, demosi juga diartikan sebagai mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Untuk perbedaan demosi dan mutasi dapat dilihat dari sifatnya. Demosi merupakan bagian dari mutasi yang sifatnya hukuman. Sedangkan mutasi adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah tanpa menurunkan ke hierarki lebih rendah.

Adapun jenis tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi sanksi demosi, di antaranya:

1. Perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

2. Perbuatan menghilangkan senjata api.

3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hal-hal yang Meringankan Vonis Hukuman Bharada E

Hal-hal yang Meringankan Vonis Hukuman Bharada E

Indotnesia | Rabu, 15 Februari 2023 | 17:11 WIB

Jalani Sidang Perdana, Karangan Bunga dan Fans Hadir Dukung Bharada E

Jalani Sidang Perdana, Karangan Bunga dan Fans Hadir Dukung Bharada E

Indotnesia | Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:21 WIB

Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Cari Bukti Pengakuan

Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Cari Bukti Pengakuan

Indotnesia | Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:25 WIB

Terkini

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:46 WIB

HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut

HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam

Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi

Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa

Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Sandy Walsh Tiba di TC Persib dengan Cedera, Begini Kondisi Terbarunya

Sandy Walsh Tiba di TC Persib dengan Cedera, Begini Kondisi Terbarunya

Bola | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Gempa Flores Rusak Sejumlah Perangkat TelkomGroup, Pemulihan Terkendala Listrik

Gempa Flores Rusak Sejumlah Perangkat TelkomGroup, Pemulihan Terkendala Listrik

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:06 WIB

6 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda, Kondisi Kesehatan hingga Gaya Hidup

6 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda, Kondisi Kesehatan hingga Gaya Hidup

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:05 WIB

3 Rekomendasi Cushion Waterproof dan Tahan Keringat, Makeup Tetap Flawless

3 Rekomendasi Cushion Waterproof dan Tahan Keringat, Makeup Tetap Flawless

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×