Indotnesia - Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan hakim dalam sidang vonis yang berlangsung hari ini, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dikutip dari Suara.com.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni hukuman 12 tahun penjara.
Lalu, apa yang membuat hukuman Bharada E bisa berkurang?
Mejelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang membuat vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.
Menurut Hakim, Richard Eliezer telah menyesali perbuatannya. Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Bharada E juga berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Richard Eliezer yang masih berusia muda dan sikap sopannya selama menjalani persidangan juga menjadi pertimbangan hakim.
Baca Juga: ARMY Bersiap! Suga BTS Akan Gelar Konser di Indonesia, Berikut Jadwalnya
Meski begitu, Bharada E tetap dinyatakan melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Richard, yaitu hubungannya dengan korban yang tidak dihargai dan menyebabkan Brigadir J kehilangan nyawa.