Indotnesia - Belum lama ini ramai jadi perbincangan dua orang warga negara asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Indonesia layaknya Warga Negara Indonesia (WNI).
Setelah diusut, dokumen atas nama Agung Nizar Santoso dan Alexander Nur Rudi dengan masing-masing foto orang asing tersebut ternyata merupakan hasil pemalsuan.
Terlihat dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, KTP kedua orang asing tersebut menggunakan ketentuan pembuatan KTP WNI.
Secara umum WNA di Indonesia dapat memiliki KTP, tetapi terdapat perbedaan seperti warna latar belakang foto hingga masa berlaku yang berbeda dari WNI.
Aturan tentang WNA dapat memiliki KTP terangkum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1).
Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap Penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki KTP yang berlaku secara nasional.
Adapun aturan terkait perbedaan antara KTP WNI dan WNA dapat dilihat dari sejumlah hal berikut ini:
1. Asal Kewarganegaraan
Untuk WNI, asal kewarganegaraan ditulis menggunakan keterangan Indonesia, sedangkan KTP WNA ditulis sesuai dengan asal masing-masing negaranya.
Baca Juga: Sinopsis The Glory 2: Aksi Balas Dendam Song Hye Kyo yang Semakin Menggila
2. Penggunaan Bahasa
Penggunaan bahasa untuk seluruh keterangan mulai dari jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan hingga agama pada KTP WNI ditulis dengan bahasa Indonesia. Sementara KTP WNA seluruh keterangan menggunakan bahasa Inggris.
3. Masa Berlaku
Setiap KTP yang dimiliki WNI berlaku seumur hidup, sedangkan KTP WNA memiliki masa berlaku sesuai ITAP yang diterbitkan oleh pihak imigrasi.
Selain itu, WNA juga wajib melakukan perpanjangan KTP apabila masa berlaku habis dengan batas perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.
4. Warna KTP
Warna KTP WNI adalah biru senada dengan warna latar belakang foto.
Sedangkan KTP WNA adalah oranye atau merah muda sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Meski WNA bisa memiliki KTP Indonesia, tetapi ia tidak dapat dipilih ataupun memilih dalam Pemilihan Umum.
KTP WNA dibuat untuk tujuan agar lebih memudahkan dalam mengakses sejumlah layanan publik, seperti layanan di Rumah Sakit, Surat Izin Mengemudi hingga layanan perbankan.