Aturan dan Cara Hitung THR Lebaran 2023

Indotnesia | Suara.com

Rabu, 29 Maret 2023 | 12:54 WIB
Aturan dan Cara Hitung THR Lebaran 2023
Cara hitung THR Lebaran 2023 dan aturannya. (YouTube/Indotnesia)

Indotnesia - Salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu sejumlah masyarakat Indonesia sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri atau lebaran adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan bahwa pengusaha wajib membayar THR Lebaran 2023 paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1444 H.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ucap Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/3/2023) seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Lewat Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang terbit pada Senin (27/3/2023)  juga menjelaskan THR Lebaran 2023 bagi karyawan swasta diberikan perusahaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Selain itu, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak mendapat THR.

Bahkan, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak mendapat THR jika dari perusahaan lama belum diberi. 

Untuk THR PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut akan memberikannya sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gari dari masing-masing pegawai negeri itu.

“Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (29/3/2023) seperti dikutip dari Suara.com.

Dijelaskan pula bahwa para PNS ini akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023.

Lalu, bagaimana cara menghitung THR Lebaran 2023? Simak penjelasannya di bawah ini.

Cara Hitung THR Lebaran 2023

Untuk pekerja karyawan swasta atau buruh, cara menghitung THR dapat dilakukan dengan melihat masa kerja.

Jika memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan.

Sedangkan THR bagi karyawan baru yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan THR sesuai proporsional masa kerjanya yang dihitung berdasarkan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Sementara THR bagi buruh dengan perjanjian kerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya, begitu pula untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berapa Besaran THR PNS Tahun 2023, Ini Rinciannya

Berapa Besaran THR PNS Tahun 2023, Ini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:45 WIB

Jadwal THR Lebaran 2023 Cair untuk PPPK PNS dan TNI/Polri, Catat Tanggal Ini!

Jadwal THR Lebaran 2023 Cair untuk PPPK PNS dan TNI/Polri, Catat Tanggal Ini!

Your Say | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:39 WIB

Ramai Seruan Boikot Dunkin Donuts, Cek Cara Lapor Jika Tidak Menerima THR

Ramai Seruan Boikot Dunkin Donuts, Cek Cara Lapor Jika Tidak Menerima THR

| Jum'at, 20 Mei 2022 | 15:11 WIB

Terkini

LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP

LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:38 WIB

Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi

Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:35 WIB

Ide Dihargai Nol Rupiah: Ironi Kreativitas dalam Kasus Amsal Sitepu

Ide Dihargai Nol Rupiah: Ironi Kreativitas dalam Kasus Amsal Sitepu

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 14:35 WIB

5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama di OH! SOME

5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama di OH! SOME

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 14:34 WIB

Bingung Pilih SMP untuk Anak? Ini 5 Rekomendasi SMP Terbaik di Kota Denpasar

Bingung Pilih SMP untuk Anak? Ini 5 Rekomendasi SMP Terbaik di Kota Denpasar

Bali | Rabu, 01 April 2026 | 14:33 WIB

Jangan Diam: Instruksi Berani Disdikpora Pangandaran Agar Sekolah Viralkan Menu MBG Tak Layak

Jangan Diam: Instruksi Berani Disdikpora Pangandaran Agar Sekolah Viralkan Menu MBG Tak Layak

Jabar | Rabu, 01 April 2026 | 14:31 WIB

Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia

Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:31 WIB

Viral! Belda Jebolan IMB Piting Bule Rusia Usai Diduga Lecehkan Perempuan di Bali

Viral! Belda Jebolan IMB Piting Bule Rusia Usai Diduga Lecehkan Perempuan di Bali

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 14:27 WIB

Rincian Fantastis Hadiah Piala Dunia 2026: Sang Juara Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun!

Rincian Fantastis Hadiah Piala Dunia 2026: Sang Juara Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun!

Bola | Rabu, 01 April 2026 | 14:26 WIB

Gen Z dan Post-Holiday Blues: Kenapa Balik Kerja Terasa Berat?

Gen Z dan Post-Holiday Blues: Kenapa Balik Kerja Terasa Berat?

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 14:25 WIB