Indotnesia - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyerukan ‘Boikot Dunkin Donuts’ setelah dua kali Lebaran tidak menerima THR. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyerukan itu lantaran ada tindakan sewenang-wenang dari Manajemen Dunkin Donuts.
Diketahui ASPEK Indonesia merupakan induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP KINTARI). Serikat tersebut juga telah melaporkan kasus terkait Manajemen PT Dunkindo Lestari yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan Dunkin Donuts periode 2021 dan 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dilansir dari Suara.com, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah untuk menindak tegas kasus yang mengenai perusahaan makanan dan minuman terbesar asal Amerika Serikat itu.
Kronologi Kasus Dunkin Donuts dari Kacamata ASPEK Indonesia
Berawal dari Mei 2020, ketika Manajemen Dunkin Donuts merumahkan beberapa pekerjanya tanpa status yang jelas, antara PHK atau tidak.
Lalu, ketika seharusnya pekerja menerima THR Lebaran 2020, Manajemen Dunkin Donuts tidak memberikannya. THR baru dibayarkan pada Maret 2021.
Jika merujuk Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Terkait keterlambatan pemberian THR juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pasal 10 ayat (1).
Dalan peraturan tersebut tertulis; pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar.
Namun, Mirah mengatakan Manajemen Dunkin Donuts tidak mau membayarkan denda keterlambatan THR bagi karyawannya.
"Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, akhirnya manajemen Dunkin' Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR tahun 2020, namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja," kata Mirah dalam keterangan persnya, yang dikutip dari Suara.com Rabu (18/5/2022).
Layanan Pengaduan Tidak Menerima THR
Berkaca dari peristiwa tersebut, bagi para pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya bisa melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan lewat Posko THR.
Posko THR adalah layanan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. Posko THR ada agar hak pekerja/buruh mendapatkan THR keagamaan dapat terlaksana dengan sesuai.
Melansir laman Kemnaker, layanan posko THR dapat diakses secara luring dan daring. Layanan tatap muka bisa langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
Layanan daring bisa mengakses www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630.