Indotnesia - Pemerintah melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik resmi melarang adanya jual beli di platform media sosial, termasuk TikTok Shop.
Sebelumnya, Senin (25/9/2023) Presiden Joko Widodo meminta agar memisahkan antara media sosial dan e-commerce. Hal itu, berujung pada kebijakan TikTok Shop dan platform sejenisnya tidak bisa melakukan transaksi perniagaan seperti yang sedang digandrungi akhir-akhir ini.
Menanggapi hal itu, Manajemen TikTok Indonesia mengaku tidak terima dengan keputusan tersebut. Menurutnya dengan social commerce turut membantu UMKM untuk maju dan memasarkan dagangannya.
Juru Bicara TikTok Indonesia juga mengaku menerima banyak keluhan dari para penjual sejak Permendag tersebut dibuat.
“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," ungkapnya pada , Senin (25/9/2023) seperti dikutip dari Suara.com.
Dia mengatakan, dengan menggunakan media sosial untuk berjualan menjadi solusi bagi masalah yang dihadapi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Selain itu, mereka juga bisa berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online masing-masing.
Untuk itu, dia meminta agar pemerintah memepertimbangkan lagi keputusan yang akan memisahkan antara media sosial dan e-commerce, salah satunya keberadaan TikTok Shop.
Meski tak setuju dengan kebijakan baru dari pemerintah terkait sosial commerce, TikTok mengatakan akan tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Tanah Air.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," katanya.
Baca Juga: TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan di Indonesia, Zulhas: Hanya Boleh Memfasilitasi Promosi