Drama Review Jujur Food Vlogger Berujung Doxing, Apa Itu?

Indotnesia

Kamis, 28 September 2023 | 19:21 WIB
Drama Review Jujur Food Vlogger Berujung Doxing, Apa Itu?
Ilustrasi doxing atau penyebaran data pribadi. (Freepik)

Indotnesia - Baru-baru ini publik ramai dengan drama perseteruan food vlogger Farida Nurhan dan Codeblu. Kini, Farida menerima dugaan pencemaran nama baik dan doxing.

Keributan yang berawal dari review jujur Codeblu di warung Bang Madun masih berkelanjutan. Usai wanita yang akrab disapa Omay itu membuat konten yang nampak menertawai fisik Codeblu, kini dia diduga melakukan doxing.

Apa itu doxing?

Istilah doxing merupakan singkatan dari dropping documents. Penggunaannya mengacu pada pengumpulan dan peretasan informasi pribadi seseorang.

Karena itu, bisa diartikan doxing adalah perbuatan membuka dan membagikan data diri seseorang ke publik tanpa adanya persetujuan. 

Menurut Kamus Cambridge, dox atau doxing adalah tindakan menemukan atau menerbitkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin mereka, terutama dengan cara yang mengungkapkan nama, alamat, dan lain-lain

Tindakan ini biasanya dilakukan  dengan berbagai alasan, seperti pelecehan, penghinaan dunia maya, analisis bisnis, hingga lelucon. 

Dalam kasus Farida Nurhan dan Codeblu, doxing yang didugakan yaitu tindakan Omay ketika menyebarkan rekaman percakapan mertua Codeblu yang berisikan masalah pribadinya.

Perbuatan doxing menjadi salah satu kejahatan cyber yang dapat dipidanakan. Peraturan terkait tindakan ini secara tersirat ada di dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITEjo. UU 19/2016 yang menerangkan bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

baca juga

Selain itu, menurut pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) bahwa setiap individu dilarang untuk mendistribusikan data pribadi seseorang dengan ditambah muatan yang berisi ancaman.

Jika doxing yang dilakukan mengandung ancaman, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Makin Seru, Begini Awal Mula Perseteruan Farida Nurhan dan Codeblu

Makin Seru, Begini Awal Mula Perseteruan Farida Nurhan dan Codeblu

Indotnesia | Kamis, 28 September 2023 | 18:42 WIB

Murka, Codeblu Bongkar Tabiat Asli Farida Nurhan yang Bikin Image Hancur

Murka, Codeblu Bongkar Tabiat Asli Farida Nurhan yang Bikin Image Hancur

Entertainment | Kamis, 28 September 2023 | 09:20 WIB

Sosmed Farida Nurhan Bisa Selamat, Codeblu Ajukan Syarat ini untuk Damai

Sosmed Farida Nurhan Bisa Selamat, Codeblu Ajukan Syarat ini untuk Damai

Entertainment | Rabu, 27 September 2023 | 22:20 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×