Drama Review Jujur Food Vlogger Berujung Doxing, Apa Itu?

Indotnesia | Suara.com

Kamis, 28 September 2023 | 19:21 WIB
Drama Review Jujur Food Vlogger Berujung Doxing, Apa Itu?
Ilustrasi doxing atau penyebaran data pribadi. (Freepik)

Indotnesia - Baru-baru ini publik ramai dengan drama perseteruan food vlogger Farida Nurhan dan Codeblu. Kini, Farida menerima dugaan pencemaran nama baik dan doxing.

Keributan yang berawal dari review jujur Codeblu di warung Bang Madun masih berkelanjutan. Usai wanita yang akrab disapa Omay itu membuat konten yang nampak menertawai fisik Codeblu, kini dia diduga melakukan doxing.

Apa itu doxing?

Istilah doxing merupakan singkatan dari dropping documents. Penggunaannya mengacu pada pengumpulan dan peretasan informasi pribadi seseorang.

Karena itu, bisa diartikan doxing adalah perbuatan membuka dan membagikan data diri seseorang ke publik tanpa adanya persetujuan. 

Menurut Kamus Cambridge, dox atau doxing adalah tindakan menemukan atau menerbitkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin mereka, terutama dengan cara yang mengungkapkan nama, alamat, dan lain-lain

Tindakan ini biasanya dilakukan  dengan berbagai alasan, seperti pelecehan, penghinaan dunia maya, analisis bisnis, hingga lelucon. 

Dalam kasus Farida Nurhan dan Codeblu, doxing yang didugakan yaitu tindakan Omay ketika menyebarkan rekaman percakapan mertua Codeblu yang berisikan masalah pribadinya.

Perbuatan doxing menjadi salah satu kejahatan cyber yang dapat dipidanakan. Peraturan terkait tindakan ini secara tersirat ada di dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITEjo. UU 19/2016 yang menerangkan bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Selain itu, menurut pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) bahwa setiap individu dilarang untuk mendistribusikan data pribadi seseorang dengan ditambah muatan yang berisi ancaman.

Jika doxing yang dilakukan mengandung ancaman, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Makin Seru, Begini Awal Mula Perseteruan Farida Nurhan dan Codeblu

Makin Seru, Begini Awal Mula Perseteruan Farida Nurhan dan Codeblu

| Kamis, 28 September 2023 | 18:42 WIB

Murka, Codeblu Bongkar Tabiat Asli Farida Nurhan yang Bikin Image Hancur

Murka, Codeblu Bongkar Tabiat Asli Farida Nurhan yang Bikin Image Hancur

Entertainment | Kamis, 28 September 2023 | 09:20 WIB

Sosmed Farida Nurhan Bisa Selamat, Codeblu Ajukan Syarat ini untuk Damai

Sosmed Farida Nurhan Bisa Selamat, Codeblu Ajukan Syarat ini untuk Damai

Entertainment | Rabu, 27 September 2023 | 22:20 WIB

Terkini

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:05 WIB

Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah

Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:04 WIB

Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya

Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:00 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba

Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:54 WIB

Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya

Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya

Jatim | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:48 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams

Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:44 WIB

Tangis Soimah Pecah di Pernikahan Sang Putra, Aksa Uyun Resmi Nikahi Yosika Ayumi

Tangis Soimah Pecah di Pernikahan Sang Putra, Aksa Uyun Resmi Nikahi Yosika Ayumi

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:40 WIB

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB