Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E memaparkan penemuan fakta baru dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di mana Ferdy Sambo berstatus sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam jumpa pers setelah persidangan, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan oleh Ferdy Sambo sebagai saksi sudah sesuai dengan yang tertera dalam BAP.
“Kami melihat keterangan dari saudara Ferdy Sambo tidak berbeda dengan yang sudah ada di BAP, jadi kami sudah tidak kaget lagi karena rekonstruksi sudah berbeda. Tapi kembali lagi nanti majelis hakim yang akan menilai,” ungkap pengacara Richard Eliezer.
Penemuan fakta baru tersebut disampaikan oleh pengacara Richard kepada awak media setelah persidangan berakhir. Ia mengaku selama berjalannya proses sidang tersebut, dirinya menemukan tiga fakta baru terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Joshua.
“Tapi di sini ada fakta baru yang kami dapati dalam proses persidangan ini adalah pertama terkait dengan lemari senjata, ini disampaikan oleh saudara Ferdy Sambo sendiri ada lemari senjata kemudian ada kotak amunisi,” ucapnya tegas.
Selain itu, ia juga menjelaskan temuan fakta baru terkait kejadian di lantai 3 rumah tempat kejadian penembakan, yang mana saksi Ferdy Sambo menyangkal bahwa tidak ada bukti terkait Putri Candrawathi, istrinya.
“Terkait juga di lantai 3 saudara Ferdy Sambo menyangkal bahwa tidak ada bukti Bu Putri Candrawathi, tetapi disampaikan bahwa CCTV di lantai 3 itu rusak. Nah, biarlah nanti hakim yang menilai dan publik yang menilai,” imbuhnya.
Fakta ketiga, pengacara tersebut menemukan fakta baru akan peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, terkait perintah untuk berlutut.
“Yang ketiga kami juga yang terkait dengan peristiwa di duren tiga, tadi disampaikan bahwa tidak menyampaikan berkait dengan berlutut. Nah, tetapi saksi yang lainnya dari Kuat Ma'ruf, sidang minggu kemarin, menyampaikan ada suruh berlutut tetapi Ferdy Sambo membantah,” tambahnya.
Video pada postingan YouTube Kompas TV tersebut lantas dibanjiri oleh para netizen. Tak jarang dari mereka yang memberikan penilaian akan hal itu.
“Kliennya dan pengacaranya Sama... Sama" pintar . Sama" jenius. Sama" keren. Pak rony membantu icad tanpa pamprih..karna sesuatu panggilan dari hati... insyaALLAH... ALLAH sdh siapkan rezeqi bang rony di tempat lain. Tetap Semangat icad...bang rony berserta teamnya..” ungkap salah seorang netizen.
“Feeling saya.. CCTV lantai 3 bukan rusak, tapi dirusak. Secara laptop dan alat bukti lainnya (CCTV komplek, HP) saja disuruh dirusak. Keputusan Pak RE tepat dng mengganti pengacara. Semoga putusan pengadilannya tepat buat yg jujur dan gerombolan pembohong..” ujar netizen yang lain.
“pengacara ini cerdas, beliau fokus mencari petunjuk lain dari pengakuan FS, untuk menguak fakta baru sebagai bahan pembelaan buat ichad.. karna dia tau fs dari awal tidak mungkin akan jujur karna itu hak dia untuk mencari keringanan hukuman..” kata netizen satunya.
Kontributor: Moh. Afaf El Kurniawan