Suara Joglo - Nikita Mirzani telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim dalam sidang terakhirnya, Kamis (29/12/2022) lalu. Namun, luka mendalam Nikita Mirzani terhadap pelapor Dito Mahendra membuatnya berencana untuk laporkan balik.
Namun, menurut keterangan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani akan dibiarkan untuk menikmati kebebasannya sebelum mengurus perkara tersebut.
“Kalau nuntut balik si, kami tunggu habis tahun baru, biarkan saja Niki menikmati kebebasannya, bertemu dengan saudaranya, ngerti nggak kami pasti akan melaporkannya, tapi bukan sekarang habis tahun baru,” tutur Fahmi Bachmid, dikutip dari unggahan TikTok @YozDifitra, Minggu (1/1/2023).
Menurut Fahmi Bacmid, perkara hukum yang dijalani oleh Nikita Mirzani tersebut sudah dipenuhi keanehan sejak awal. Oleh karena itu, dirinya mengaku akan membuka satu-persatu keanehan proses hukum yang dialami oleh kliennya itu.
“Jadi, memang ini perkara penuh dengan keanehan dari awal, dengan awal keanehan, saya mau buka satu satu nanti pada saat diproses. Kami akan melaporkan semua yang terlibat,” ungkap Fahmi Bachmid yang dibersamai oleh Nikita Mirzani.
Tak sampai di situ, Fahmi Bacmid juga mengaku akan memproses hukum pihak Kejaksaan Negeri Serang yang menurutnya adalah biang dari permasalahan yang dialami Nikita Mirzani.
“Karena dia adalah biang dari permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kaca mata, membaca berkas perkara, dan itu saya manfaatkan untuk saya serang kembali di persidangan. Hanya itu yang bisa menyebabkan urusan ini berhenti, perkara ini,” pungkasnya.
Selain itu, di lain kesempatan, Nikita Mirzani juga ungkap akan akan melaporkan beberapa oknum kepolisian yang dianggapnya menyeleweng dalam menyelesaikan perkaranya.
“Jadi, pasal 36 itu tidak pernah ada di BAP, itu hanya buatan bapak polisi Serang Kota, Jadi, bapak Serang bapak ke polisi Serang Kota, Bapak Kaset khususnya, akum au laporin kamu, jadi tidak di Polda Banten, karena pasti nggak jalan kalau di situ,” tuturnya.