Syarat Lengkap Bayar Pajak STNK di Surabaya, Catat Ya!

Suara Joglo | Suara.com

Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:55 WIB
Syarat Lengkap Bayar Pajak STNK di Surabaya, Catat Ya!
Ilustrasi Pajak STNK ((Pixabay))

Membayar pajak STNK di Surabaya, bisa dilakukan dengan mudah. Namun, Anda harus mengetahui terkait syarat lengkap bayar pajak STNK di Surabaya, supaya proses pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah. 


Pajak STNK atau pajak kendaraan, merupakan salah satu kewajiban pajak yang harus Anda penuhi apabila memiliki kendaraan bermotor. Besarannya berbeda-beda, tergantung dengan jenis kendaraan Anda. 


Meski begitu, Anda harus mengetahui mengenai syarat lengkap bayar pajak STNK di berbagai kota seperti Surabaya. 


Syarat Bayar Pajak STNK di Surabaya 


Berikut beberapa syarat bayar pajak STNK di Surabaya  yang harus dipersiapkan antara lain yaitu: 


• Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari 1 tahun 

• Membawa e-KTP pemilik asli kendaraan (sesuai STNK) beserta dengan fotokopi 

• Membawa BPKB asli dan fotokopi 

• Membawa STNK asli dan fotokopi 

• Surat kuasa disertakan dengan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila kendaraan dikuasakan 


Cara Bayar Pajak STNK Surabaya di SAMSAT


Setelah mengetahui syarat membayar pajak STNK di Surabaya, penting bagi pemilik kendaraan mengetahui cara bayar pajak motor. Umumnya, saat tiba waktu membayar pajak pengguna kendaraan akan mendatangi Samsat. Namun saat ini Anda juga dapat membayar pajak secara online. 


• Datang langsung ke Samsat keliling atau gerai Samsat 


• Isilah formulir yang disediakan petugas. 


• Sertakan formulir serta persyaratan bayar pajak motor (BPKB Asli tidak diserahkan hanya ditunjukkan ke petugas). 


• Motor yang masih proses kredit/cicilan wajib menyertakan sebuah surat pengantar dari leasing/perusahaan pembiayaan lengkap dengan fotokopi BPKB-nya. 


• Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Petugas loket kemudian akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas audah lengkap, maka petugas loket akan memanggil lalu menyerahkan lembar pajak yang harus dibayarkan pengguna. 

• Bayar pajak motor sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. 

• Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, maka Anda harus membayar dendanya terlebih dahulu. 

• Setelah semua selesai, simpanlah bukti pembayaran untuk selanjutnya ditunjukkan saat mengambil STNK. 

• Ambilah STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan dari pajak tahunan. 

Cara Bayar Pajak STNK di Surabaya Secara Online 


Saat ini Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor Anda secara online tanpa harus mendatangi gerai samsat. Melalui cara ini, para pemilik kendaraan dapat mengakses dan memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 


Untuk dapat membayarkan pajak secara online, para pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi online terlebih dahulu sebagai proses verifikasi data. Berikut ini cara registrasi online. 


• Unduh dan instal aplikasi SIGNAL di HP Anda. 


• Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor handphone. 


• Buat kata sandi akun Anda. 


• Masukkan foto KTP.


• Lakukan swafoto untuk masuk proses verifikasi biometric wajah.  


• Masukkan OTP yang telah dikirimkan lewat SMS. 


• Tunggu hingga registrasi berhasil.  


• Terakhir, lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan sebelumnya. 


Setelah registrasi berhasil, pemilik kendaraan harus menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya. Nantinya, pemilik kendaraan diminta supaya melakukan pengesahan STNK lewat fitur “pendaftaran pengesahan STNK” pada pojok bawah aplikasi. 


Setelah serangkaian proses di atas selesai, maka Anda bisa melanjutkan untuk proses pembayaran pajak motor secara online berkut. 


• Pilihlah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan proses pengesahan.  


• Pada halaman akan muncul nominal pajak yang harus dibayar. 


• Klik tombol kirim dokumen TBPKP lalu masukkan alamat pengiriman.  


• Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik menu lanjut.  


• Selanjutnya, akan muncul sebuah notifikasi cara pembayaran.  


• Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, kemudian kode bayar akan muncul.  


• Klik lanjut, langkah pembayaran akan ditampilkan sesuai dengan bank yang dipilih.  


• Pemilik kendaraan harus mengikuti arahan yang telah diberikan dan bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera. 


• Transaksi selesai. 


Demikian informasi mengenai cara bayar pajak STNK di Surabaya. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin membayar pajak STNK di Kota Pahlawan ini.   

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Bikin SIM A di Surabaya, Informasi Lengkap!

Cara Bikin SIM A di Surabaya, Informasi Lengkap!

| Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:31 WIB

Cara Perpanjang SIM di Surabaya, Mudah Sekali!

Cara Perpanjang SIM di Surabaya, Mudah Sekali!

| Jum'at, 13 Januari 2023 | 23:07 WIB

Cara Bikin SIM A di Malang, Gak Pake Ribet!

Cara Bikin SIM A di Malang, Gak Pake Ribet!

| Jum'at, 13 Januari 2023 | 22:32 WIB

Terkini

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!

Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Ketua DPRD Kepri Kedapatan Pamer Naik Moge, GMNI Singgung Gaya Hidup Mewah

Ketua DPRD Kepri Kedapatan Pamer Naik Moge, GMNI Singgung Gaya Hidup Mewah

Batam | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Logika Sesat Guru Ngaji Surabaya: Cabuli 7 Santri Pria di Bawah Umur Demi Hindari Zina dan Hamil

Logika Sesat Guru Ngaji Surabaya: Cabuli 7 Santri Pria di Bawah Umur Demi Hindari Zina dan Hamil

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:30 WIB

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Bus ALS Maut di Muratara Tetap Angkut Penumpang Meski Izin Mati Sejak 2020

Bus ALS Maut di Muratara Tetap Angkut Penumpang Meski Izin Mati Sejak 2020

Sumsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12 WIB

Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026

Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:05 WIB