La Nyalla Mau Kembalikan Kejayaan Sepak Bola Indonesia, Warganet: Ga Usah Ngelawak..!

Suara Joglo | Suara.com

Senin, 16 Januari 2023 | 11:34 WIB
La Nyalla Mau Kembalikan Kejayaan Sepak Bola Indonesia, Warganet: Ga Usah Ngelawak..!
La Nyalla Matalitti (Tangkapan layar Twitter)

Ia kemudian sampai lari ke Singapura sampai akhirnya dideportasi dari sana. Ia kemudian menggunakan haknya untuk menggugat lewat praperadilan. Ternyata, hakim tunggal memenangkan La Nyalla dan menganggap penetapan tersangka tidak sah. 

Namun, Kejati Jatim tidak menyerah. Sampai akhirnya pada April 2016, kejaksaan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla. Sprindik baru itu ditandatangani tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan praperadilan. 

Kali ini, penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya dalam kurun 2010 hingga 2013. 

Apa yang terjadi? La Nyalla melawan lagi. Ia mengajukan lagi gugatan praperadilan. Untuk kedua kali, La Nyalla memenangi gugatan yang menggugurkan status tersangkanya. Kedua kalinya La Nyalla lolos.

Kepala Kejati Jatim saat itu, Maruli Hutagalung, mempersilakan kuasa hukum La Nyalla untuk kembali menggugat praperadilan status tersangka yang dikeluarkannya. Dia menegaskan akan kembali mengeluarkan sprindik baru jika pengadilan membatalkan status tersangka mantan ketua umum PSSI itu. 

Sprindik baru kembali dikeluarkan pada 30 Mei 2016. La Nyalla pun kembali berstatus tersangka. Kasus La Nyalla akhirnya dibawa hingga persidangan dan sempat dituntut enam tahun penjara oleh jaksa. Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas pada 27 Desember 2016. 

Selama proses hukum, ia juga sempat dipenjara selama 7 bulan. Putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Lolos dibidik kejaksaan, giliran KPK membidik La Nyalla.

Ketua KPK Agus Rahardjo saat itu membenarkan bahwa KPK tengah melakukan supervisi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satu supervisi itu terkait kasus dugaan korupsi oleh La Nyalla. Agus mengatakan, tidak tertutup kemungkinan KPK akan menjerat La Nyalla sebagai tersangka.  

Namun sampai sekarang kasus tersebut menguap dan La Nyalla dinyatakan lolos. Dia bahkan terpilih menjadi Ketua DPD RI dan masih terus menjabat sampai sekarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Madura United Berharap Pemilihan Ketum PSSI Berlangsung Jujur: Semoga KP dan KBP Amanah

Madura United Berharap Pemilihan Ketum PSSI Berlangsung Jujur: Semoga KP dan KBP Amanah

Bola | Senin, 16 Januari 2023 | 11:18 WIB

Kekayaan Tembus Rp2,31 Triliun, Ini Deretan Aset Tanah hingga Mobil Mewah Erick Thohir

Kekayaan Tembus Rp2,31 Triliun, Ini Deretan Aset Tanah hingga Mobil Mewah Erick Thohir

News | Senin, 16 Januari 2023 | 11:06 WIB

Mengenal 2 Calon Ketum PSSI, La Nyalla Matalitti dan Erick Thohir

Mengenal 2 Calon Ketum PSSI, La Nyalla Matalitti dan Erick Thohir

| Senin, 16 Januari 2023 | 10:55 WIB

Erick Thohir Banjir Dukungan usai Daftarkan Caketum PSSI, Cek Daftarnya

Erick Thohir Banjir Dukungan usai Daftarkan Caketum PSSI, Cek Daftarnya

Bisnis | Senin, 16 Januari 2023 | 10:50 WIB

Terkini

Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026

Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:15 WIB

Purbaya Puji Pegawai Kemenkeu: Tim Kita Jago, Cuma Kurang Dihargai

Purbaya Puji Pegawai Kemenkeu: Tim Kita Jago, Cuma Kurang Dihargai

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:14 WIB

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:14 WIB

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:07 WIB

Ibunda Meninggal, Anji Ceritakan Detik-detik Terakhir Kepergiannya

Ibunda Meninggal, Anji Ceritakan Detik-detik Terakhir Kepergiannya

Video | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:05 WIB

Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi

Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:05 WIB

Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:04 WIB

Al-Ahkam as-Sulthaniyyah: Kitab Klasik yang Mengajari Cara Mengelola Negara

Al-Ahkam as-Sulthaniyyah: Kitab Klasik yang Mengajari Cara Mengelola Negara

Your Say | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:00 WIB

Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:00 WIB

Berapa Harga Motor Listrik United? Mulai 5 Juta, Jarak Tempuh Lintas Kecamatan hingga Antar Provinsi

Berapa Harga Motor Listrik United? Mulai 5 Juta, Jarak Tempuh Lintas Kecamatan hingga Antar Provinsi

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:55 WIB