Cara Bikin Paspor Baru , Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Suara Joglo | Suara.com

Senin, 30 Januari 2023 | 20:55 WIB
Cara Bikin Paspor Baru , Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi Paspor ((Pixabay))

Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru, harus tahu mengenai cara bikin paspor baru beserta syarat yang harus dipenuhi. Tujuannya agar kamu tidak perlu lagi bolak-balik ke Imigrasi karena kesalahan dalam proses memenuhi persyaratan. 


Paspor sendiri merupakan sebuah dokumen identitas diri yang menjadi syarat utama ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Baik itu untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan atau berlibur. 


Di Indonesia setidaknya ada tiga jenis paspor yang masing-masing berbeda berdasarkan kegunaannya. Jenis paspor itu adalah paspor diplomatik, paspor dinas, dan juga paspor biasa. Akan tetapi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat umum yakni paspor biasa dengan cover atau sampul berwarna hijau. 


Menariknya, saat ini kita dapat melakukan permohonan untuk membuat paspor secara online. Dengan begitu, akan lebih menghemat waktu dan tenaga. 


Lantas bagaimana cara bikin paspor baru? Lalu apa saja syarat untuk membuat paspor tahun 2023 ini? Ketahui informasi selengkapnya pada ulasan berikut. 


Syarat Membuat Paspor Baru 


Sebelum Anda membuat paspor baru, sebaiknya lengkapi terlebih dahulu dokumen atau berkas-berkas yang sudah ditentukan. Karena, proses pembuatan paspor hanya dapat dilakukan jika Anda sudah melengkapi semua berkas persyaratan yang ditetapkan. 


Jika saat proses pembuatan berlangsung, ada salah satu dari persyaratan ini tidak lengkap, maka secara otomatis permohonan paspor akan ditolak oleh pihak imigrasi. Berikut ini beberapa syarat membuat paspor baru untuk masyarakat umum: 


• Kartu identitas diri berupa KTP ataupun surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih aktif. 


• Kartu Keluarga (KK). 


• Akta kelahiran atau akta nikah, buku nikah, ijazah, ataupun akta baptis (dalam dokumen harus tercantum identitas seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua) 


• Surat keterangan yang menyatakan kewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan juga memilih kewarganegaraan Indonesia. 


• Surat keterangan ganti nama dari pihak pejabat yang berwenang bagi yang telah melakukan perubahan nama. 


• Meterai 


• Dokumen tambahan sesuai dengan  tujuan permohonan paspor seperti haji dan umrah yaitu surat rekomendasi untuk pergi haji dan umrah dari Kementerian Agama serta surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah. Bekerja di luar negeri yaitu Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. Studi di luar negeri harus melampirkan keterangan wajib paspor yang telah tertera. 


Sebagai pengingat, seluruh dokumen di atas wajib dibawa saat melakukan pembuatan paspor. Tak hanya itu, dokumen yang dibawa harus berupa asli dan salinan atau fotokopiannya. 


Cara Bikin Paspor Baru Offline 


Berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor offline: 


1. Anda harus datang ke kantor imigrasi terdekat di wilayah tempat tinggal 

2. Mengisikan formulir yang sudah disediakan di loket imigrasi 

3. Menunggu antrian untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi 

4. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka Anda akan dipanggil untuk proses verifikasi, wawancara, dan juga pengambilan foto serta sidik jari. 

5. Kemudian, pihak imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. 

6. Selanjutnya, segera lakukan pembayaran dengan menggunakan kode yang telah diberikan, karena paspor baru akan diproses setelah Anda melakukan pembayaran. 

7. Terakhir, Anda harus datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Pada umumnya, paspor akan terbit 3 hari setelah Anda melakukan pembayaran. 


Cara Bikin Paspor Baru Online 


Selain offline, sekarang Anda dapat mengajukan pembuatan paspor secara online tanpa harus mendatangi kantor imigrasi. Berikut ini caranya: 


1. Install Aplikasi M-Paspor di ponsel Anda 

2. Buka aplikasi M-Paspor 

3. Daftarkan akun jika belum memiliki akun, lalu lakukan pengisian data diri pada form yang tertera. 

4. Selanjutnya pilih Pengajuan Permohonan lalu upload semua berkas persyaratan yang diminta. 

5. Tentukan jadwal serta lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat. 

6. Setelah semua selesai tahapan pendaftaran selesai, kemudian di beranda akan muncul informasi mengenai paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti ketika melakukan verifikasi di kantor imigrasi. 

7. Terakhir, datangi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah ditentukan. 


Biaya Pembuatan Paspor Baru 


Pembuatan paspor baru jenis apapun akan dikenakan biaya. Berikut ini daftar biaya yang harus Anda keluarkan untuk membuat paspor baru berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019. 


1.Paspor Biasa sebanyak 48 halaman sebesar Rp 350 ribu 

2.Paspor Elektronik sebanyak 48 halaman sebesar Rp 650 ribu 

3.Layanan paspor kilat selesai di hari itu juga sebesar Rp1 juta 

4.Ganti Paspor karena rusak sebesar Rp 500 ribu 

5.Ganti Paspor karena hilang sebesar Rp1 juta 


Masa berlaku semua jenis paspor yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. Jika masa berlaku paspor telah habis, mak Anda dapat mengurus perpanjangan paspor. 


Demikian informasi mengenai cara membuat paspor baru, dan syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi memperoleh paspor baru. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Urus Makin Mudah, Ini Syarat Perpanjang Paspor Online

Urus Makin Mudah, Ini Syarat Perpanjang Paspor Online

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 23:40 WIB

Cara Perpanjang Paspor Online, Jadi Lebih Mudah

Cara Perpanjang Paspor Online, Jadi Lebih Mudah

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 23:26 WIB

Mendadak Harus Pulang ke Indonesia, Verrel Bramasta Curhat soal Kehilangan Paspor hingga Terjebak di Bandara Taiwan

Mendadak Harus Pulang ke Indonesia, Verrel Bramasta Curhat soal Kehilangan Paspor hingga Terjebak di Bandara Taiwan

Lifestyle | Kamis, 12 Januari 2023 | 07:35 WIB

Terkini

Kampung Koboi Tugu Selatan Bertransformasi Jadi Desa BRILian

Kampung Koboi Tugu Selatan Bertransformasi Jadi Desa BRILian

Sumut | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:48 WIB

Lewat Program BRI Desa BRILiaN, Desa Tugu Selatan Ciptakan Pusat Ekonomi Baru

Lewat Program BRI Desa BRILiaN, Desa Tugu Selatan Ciptakan Pusat Ekonomi Baru

Lampung | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:47 WIB

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:47 WIB

Purbaya Pastikan APBN Aman Hadapi Harga Minyak Meski Tembus 100 Dolar AS per Barel

Purbaya Pastikan APBN Aman Hadapi Harga Minyak Meski Tembus 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:46 WIB

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik

Foto | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:46 WIB

Dari Alam ke Ekonomi Desa, Program BRI Desa BRILiaN Angkat Potensi Desa Tugu Selatan

Dari Alam ke Ekonomi Desa, Program BRI Desa BRILiaN Angkat Potensi Desa Tugu Selatan

Jabar | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:43 WIB

Berkat Program Desa BRILian, Kampung Koboi Tugu Selatan Sukses Jadi Desa Produktif

Berkat Program Desa BRILian, Kampung Koboi Tugu Selatan Sukses Jadi Desa Produktif

Sumsel | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:42 WIB

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:42 WIB

Usai Viralkan VCS Suami, Clara Shinta Tetap Sekamar di Bangkok dan Kini Perjanjian Pranikah Terkuak

Usai Viralkan VCS Suami, Clara Shinta Tetap Sekamar di Bangkok dan Kini Perjanjian Pranikah Terkuak

Entertainment | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:40 WIB

Transformasi Desa Tugu Selatan Lewat Program BRI Desa BRILiaN Dorong Ekonomi Lokal

Transformasi Desa Tugu Selatan Lewat Program BRI Desa BRILiaN Dorong Ekonomi Lokal

Jawa Tengah | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:39 WIB