Kementerian Hukum dan HAM mempermudah dalam memperpanjang paspor, yaitu secara online. Berikut ini cara perpanjang paspor online sehingga memudahkan Anda ketika ingin memperpanjang password.
Semenjak Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 turun, banyak yang mencari informasi tentang cara perpanjang paspor terbaru. Maklum saja, karena sesuai Permenkumham di atas, masa berlaku paspor menjadi lebih panjang, yaitu 10 tahun.
Diketahui juga, masa berlaku 10 tahun akan efektif untuk paspor yang baru. Hal ini membuat masyarakat yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri menjadi bersemangat. Begitu juga dengan mereka yang melakukan pernikahan silang dengan pasangan asing.
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara sebagai syarat perjalanan internasional. Sederhananya, paspor ibarat KTP bagi orang yang berada di luar negeri, di mana di dalamnya berisi data-data pribadi sebagai kartu kartu identitas.
Dulu, masa berlaku paspor adalah lima tahun dan harus tetap diperpanjang setiap masa berlakunya habis. Seperti dokumen lainnya, dalam mengurus atau perpanjangan paspor juga dibutuhkan persyaratan seperti dokumen.
Selain itu untuk memperpanjang paspor caranya juga mudah, karena Anda bisa melakukannya melalui aplikasi alias secara online.
Cara Perpanjang Paspor Terbaru Online via M-Paspor
1. Unduh aplikasi M-Paspor
2. Buat akun dengan mengisi data dan menyiapkan dokumen:
- KTP elektronik asli
-Kartu Keluarga
-Akta Kelahiran
-Buku Nikah atau ijazah atau surat baptis
-Jika pernah ganti nama, sertakan surat penetapan pengadilan
3. Pilih kantor imigrasi