joglo

Jangan Main-main! Lanud Iswahyudi Ancam Penjarakan Warga yang Terbangkan Balon Udara

Suara Joglo Suara.Com
Jum'at, 28 April 2023 | 13:32 WIB
Jangan Main-main! Lanud Iswahyudi Ancam Penjarakan Warga yang Terbangkan Balon Udara
Ilustrasi balon udara diamankan polisi Ponorogo (Suara.com)

Suara Joglo - Warga di kawasan Madiun Raya, termasuk Ponorogo Jawa Timur ( Jatim ) harus benar-benar memperhatian imbauan ini. Lanud Iswahyudi mengancam bakal memenjarakan warga yang ketahuan menerbangkan balon udara.

Alasannya jelas, balon udara di kawasan itu sangat membahayakan penerbangan. Hal ini ditegaskan oleh Komandan Lanud Iswahjudi Marsekal Pertama TNI Irwan Pramuda. Ia pun meminta masyarakat menghentikan tradisi menerbangkan balon udara. 

"Menerbangkan balon udara secara liar sangat membahayakan penerbangan," tegas Marsma TNI Irwan seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (29/04/2023).

Lebih lanjut Irwan menjelaskan bahwa menerbangkan balon udara secara liar sangatlah membahayakan keselamatan penerbangan, karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan.

Bagi siapa saja yang melanggar sesuai Undang undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411, akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya 500 juta. 

Dikatakan juga pihaknya akan mengedukasi masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara secara liar bagi keselamatan penerbangan.

"Jika ingin menerbangkan harus secara terorganisir, mematuhi ketentuan yang ada dan mendapat izin dari otoritas penerbangan, TNI dan Polri," kata Marsma Irwan Pramuda. 

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial sebuah balon udara masih membara jatuh menimpa permukiman warga. Beruntung dalam video itu rumah tidak kebakaran sebab seorang pria sigap mengambil balon udaranya.

Selama ini, menerbangkan balon udara raksasa memang menjadi tradisi masyarakat di beberapa wilayah Matraman: Ponorogo dan Madiun Raya. Polisi, TNI dan pemerintah daerah pun sampai memperingatkannya.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Keluargamu Harus Segera Buat Grup WhatsApp Keluarga!

Bagi warga yang ngeyel dan tetap nekat menerbangkan balon udara saat ini bakal ditangkap dan dipenjara dua tahun. Salah satu instansi yang tegas melarangnya adalah Lanud Iswahjudi.

Larangan yang dilayangkan Lanud Iswahjudi ini sesuai Undang Undang (UU) Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Dalam UU itu menyebutkan, bila warga tidak bersedia menjalani sanksi penjara dua tahun, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI