Hukuman Bagi Anggota TNI AU Penendang Ibu-ibu

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 26 April 2023 | 15:47 WIB
Hukuman Bagi Anggota TNI AU Penendang Ibu-ibu
Detasemen Pertahanan Udara atau Denhanud 471 Pasgat mendatangi kediaman Sri Dewi Kemuning, seorang wanita pengendara motor yang ditendang oleh Praka ANG pada Selasa (25/4/2023). [Ist]

Suara.com - Masyarakat Indonesia tampaknya harus mendengar lebih banyak lagi berita kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan aparatur negara atau keluarganya. Kali ini viral seorang anggota TNI AU yang tendang ibu-ibu sehingga mesti menjalani hukuman etik. Saat ini pelaku berinisial Prajurit Kepala (Praka) ANG ini sudah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AU. 

Kisah ini viral di Twitter lantaran ANG menendang seorang perempuan bernama Sri Dewi Kemuning (21). Peristiwa terjadi di Jalan Raya Hankam RT 001, RW 001 Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, 

Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Madya Indan Gilang Buldansyah menyatakan peristiwa bermula ketika Praka ANG pulang selepas turun jaga. Saat itu ANG berkendara di belakang motor Sri Dewi.

Namun, ketika sampai di pertigaan Jalan Raya Hankam, motor Sri Dewi mengerem mendadak sehingga Praka ANG tak sengaja menabrak motor di depan tersebut. Akibatnya kedua orang ini sempat terlibat adu mulut hingga memicu tindakan penendangan oleh ANG ke bagian samping motor Sri Dewi. Walau demikian, pihak TNI dan keluarga Sri Dewi telah menyelesaikan perkara ini dengan damai dan saling memaafkan. 

Komandan Denhanud 471 Pasgat, Letkol Pas Bagus Ajar Pamungkas, disebut sudah mendatangi rumah Sri Dewi Kemuning di Pondok Ranggon untuk menyampaikan permohonan maaf. 

Hukuman Disiplin TNI

Hukuman disiplin TNI selama ini diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dalam aturan tersebut dijelaskan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Jenis pelanggaran hukum disiplin militer diatur dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Adapun jenis pelanggaran tersebut terdiri atas:

1. Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

2. Perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. Perbuatan ini meliputi:

a. Segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan.

b. Perkara sederhana dan mudah pembuktiannya.

c. Tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentingan umum.

d. Tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 (empat) hari.

Hukuman disiplin militer atas pelanggaran disiplin disiplin militer terdiri atas beberapa jenis sebagaiman diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yaitu:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Viral TikTok Syakirah Masih Trending, Warganet Buru Video Full Durasi 5 Menit 5 Detik

Video Viral TikTok Syakirah Masih Trending, Warganet Buru Video Full Durasi 5 Menit 5 Detik

| Rabu, 26 April 2023 | 14:31 WIB

Anak Gus Dur Ikut Berang Saat Bima TikToker Panggil Megawati dengan Sebutan Janda

Anak Gus Dur Ikut Berang Saat Bima TikToker Panggil Megawati dengan Sebutan Janda

| Rabu, 26 April 2023 | 15:22 WIB

Crazy Rich RI Borong Rumah Mewah di Singapura, Bagaimana Aturan WNI Beli Aset di Luar Negeri?

Crazy Rich RI Borong Rumah Mewah di Singapura, Bagaimana Aturan WNI Beli Aset di Luar Negeri?

News | Rabu, 26 April 2023 | 15:21 WIB

Virgoun Dihujat Usai Kasus Selingkuh Viral: Duitnya Banyak Bukannya Beli Skin Care Buat Bersihin Leher

Virgoun Dihujat Usai Kasus Selingkuh Viral: Duitnya Banyak Bukannya Beli Skin Care Buat Bersihin Leher

| Rabu, 26 April 2023 | 15:08 WIB

Viral Karena Tendang Ibu-Ibu, Oknum Anggota TNI Minta Maaf dan Menerima Sanksi, Simak 5 Fakta Menarik Video Viral yang Sempat Membuat Warganet Geram

Viral Karena Tendang Ibu-Ibu, Oknum Anggota TNI Minta Maaf dan Menerima Sanksi, Simak 5 Fakta Menarik Video Viral yang Sempat Membuat Warganet Geram

| Rabu, 26 April 2023 | 14:45 WIB

Tampang Ayah dan Anak, AKBP AH dan Aditya Hasibuan yang 'Perankan' Kasus Mario Dandy Jilid II

Tampang Ayah dan Anak, AKBP AH dan Aditya Hasibuan yang 'Perankan' Kasus Mario Dandy Jilid II

| Rabu, 26 April 2023 | 14:06 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB