joglo

Kalau Prabowo Subianto Mantap Maju Capres, Cak Imin Legowo dan Siap Dukung

Suara Joglo Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2023 | 16:54 WIB
Kalau Prabowo Subianto Mantap Maju Capres, Cak Imin Legowo dan Siap Dukung
Prabowo Subianto dan Cak Imin (Suara.com)

Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku siap mendukung Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Insyaallah. Kalau memang Pak Prabowo sudah mantap, kami tentu siap saja untuk mendukung beliau," kata Cak Imin di Jalan Tegalan Nomor 27, Jakarta Timur, Kamis.

Ia juga berlapang dada menerima keputusan bahwa Prabowo akan diusung menjadi capres di Pemilu 2024 dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Untuk itu, Cak Imin mengatakan akan mengumumkan keputusan tersebut secara resmi ke publik.

Di sisi lain, awak media sempat menyinggung mengenai tujuan kegiatan safarinya ke sejumlah mantan wakil presiden untuk mendapatkan posisi sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024. Namun, ia menjelaskan masih mengincar posisi capres.

"Kalau incarnya pasti presiden, tapi semua kami sowani termasuk capres," ujarnya.

Meski begitu, Cak Imin tidak mempersoalkan apabila dirinya menjadi bakal cawapres.

"Kami harus banyak belajar mendapatkan masukan siapa tahu kalau tidak jadi presiden ya wakil presiden," tutur Cak Imin.

Cak Imin melihat wapres memiliki peran yang begitu besar dalam mendampingi seorang presiden.

"Yang harus terus kita hormati, harus memberikan penghargaan yang tinggi atas perjuangan para wakil presiden," jelas dia.

Baca Juga: Abu Janda Pamer Foto Kaesang Pangarep Kenakan Kaus Prabowo, Denny Siregar: Itu Mirip Bapaknya, Suka nge Prank

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI