Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial RYP di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat dipecat. Hal itu membuat geger banyak pihak.
Ia diduga mempunyai kebiasaan buruk, yaitu LGBT dan dianggap “bertindak asusila” setelah videonya berangkulan dengan perempuan lainnya viral di media sosial.
Pegiat HAM dan komunitas LGBT mengecam pemecatan itu karena dinilai “diskriminatif” dan “tak berdasar”, hingga berdampak RYP kehilangan haknya untuk bekerja dan mencari nafkah.
“Karena dia mengekspresikan seksualitasnya dia dipecat, ini menggambarkan bagaimana kebencian dan diskriminasi terhadap LGBT itu menghilangkan hak dasarnya dan ini mengerikan sekali,” kata aktivis dari perkumpulan Suara Kita, Hartoyo dikutip dari BBC News Indonesia pada Selasa (1/8/2023).
Hartoyo juga mempertanyakan dasar aturan yang melandasi pemecatan tersebut. Sebab orientasi seksual, dia sebut “tidak ada hubungannya dengan kinerja” seorang pegawai.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Dharmasraya, Syafrudin bersikukuh bahwa pemecatan itu “melanggar Surat Perjanjian Kerja” yang mengatur bahwa seorang praja “tak boleh melanggar asusila”.
“Silakan saja [menganggap pemecatan diskriminatif], tapi kami kan punya aturan. Masa seperti itu tidak kita tindak, kita biarkan saja? Masa kita memelihara dan membiarkan?” kata Syafrudin kepada wartawan Halbert Chaniago yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang juga menyatakan bahwa mereka masih berupaya mencari akses dan informasi terkait RYP.
Baca Juga: Bacaan Sholat Paling Lengkap: Beserta Niat Hingga Terjemahan