Aturan Kepala Daerah Minta Izin Presiden Jika Daftar Capres-Cawapres, Ini Bunyi Undang-undangnya

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 18 Oktober 2023 | 07:35 WIB
Aturan Kepala Daerah Minta Izin Presiden Jika Daftar Capres-Cawapres, Ini Bunyi Undang-undangnya
Tangkapan layar - Presiden RI Joko Widodo mengacungkan dua jempol mengomentari keberhasilan Indonesia meraih medali emas sepak bola putra SEA Games 2023 Kamboja yang ia sambut dengan perayaan kecil di Si Bolang Durian, Medan, Selasa (16/5/2023) malam. (ANTARA/Gilang Galiartha) - Aturan Kepala Daerah Minta Izin Presiden Jika Daftar Capres-Cawapres, Ini Bunyi Undang-undangnya

Suara.com - Terkait dengan aturan kepala daerah minta izin presiden jika daftar capres-cawapres kemudian menjadi polemik baru.

Pasalnya aturan ini muncul setelah sidang gugatan batas minimal usia capres-cawapres diputuskan, dan memuat poin yang berkaitan dengan hal tersebut.

Pada dasarnya, batas usia capres-cawapres minimal tetap 40 tahun. Namun hal ini dikecualikan untuk orang yang telah menduduki jabatan yang didapatkan lewat pemilihan umum, atau kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat.

Sekilas Aturan yang Diberlakukan

Hal di atas tercantum dalam Pasal 171 Ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 171 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 sendiri menyebutkan bahwa seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin pada presiden.

Surat permintaan izin yang telah disetujui kemudian harus disertakan ke dalam dokumen persyaratan capres-cawapres, dan diberikan pada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan pasal terkait.

Surat ini menjadi salah satu berkas syarat yang harus dicantumkan ketika seseorang berada dalam posisi terkait.

Pengabulan Sebagian Permohonan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Penjelasan ini terkait dengan pengabulan sebagian permohonan uji materi yang dilakukan, pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa usia minimal untuk capres-cawapres adalah 40 tahun.

Namun demikian pada kondisi terbaru terdapat tambahan yang dijelaskan. Bahwa seseorang dapat dicalonkan sebagai capres-cawapres tanpa memenuhi syarat usia tersebut.

Asalkan telah menduduki atau sedang menduduki atau pernah menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum. Apa artinya?

Bahwa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ia pun dapat turut serta dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Asumsi Publik Menjadi Liar

Sejak saat gugatan ini diajukan, asumsi publik mengarah pada satu nama, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Pertanyaan Usai MK Putuskan Kepala Daerah U-40 Bisa Nyapres: Bagaimana Mengukur Pengalaman Dan Prestasi?

2 Pertanyaan Usai MK Putuskan Kepala Daerah U-40 Bisa Nyapres: Bagaimana Mengukur Pengalaman Dan Prestasi?

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 06:13 WIB

Jawaban Mahfud Md Ditanya Sejawat, Yakin Jadi Cawapres Ganjar?

Jawaban Mahfud Md Ditanya Sejawat, Yakin Jadi Cawapres Ganjar?

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 04:25 WIB

Prabowo Buka Opsi Umumkan Cawapres Saat Pendaftaran Di KPU

Prabowo Buka Opsi Umumkan Cawapres Saat Pendaftaran Di KPU

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 04:55 WIB

Dua Kali 'Diprank' Jokowi, Mahfud MD Diambang Cawapres Ganjar

Dua Kali 'Diprank' Jokowi, Mahfud MD Diambang Cawapres Ganjar

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 05:50 WIB

Kapan Deklarasi Cawapres? Prabowo: Ojo Kesusu, Ojo Grusa Grusu

Kapan Deklarasi Cawapres? Prabowo: Ojo Kesusu, Ojo Grusa Grusu

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 00:05 WIB

Poster Ganjar - Mahfud Viral di Media Sosial Jelang Pengumuman Megawati Besok

Poster Ganjar - Mahfud Viral di Media Sosial Jelang Pengumuman Megawati Besok

Tekno | Selasa, 17 Oktober 2023 | 22:49 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB