Alasan Gibran Tidak Perlu Mundur Sebagai Wali Kota Surakarta Meski Maju Cawapres

M Nurhadi

Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:39 WIB
Alasan Gibran Tidak Perlu Mundur Sebagai Wali Kota Surakarta Meski Maju Cawapres
Bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Gibran Rakabuming Raka tidak perlu mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo meskipun maju sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024 nanti.

Hal ini disampaikan Pemerintah Kota Solo melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemerintah Kota Solo, Herwin Nugroho yang menyebut, Gibran cukup mengajukan cuti jika berkampanye pada hari kerja.

Alasan Gibran tidak perlu mundur sebagai Wali Kota berdasarkan Pasal 171 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang menyatakan bahwa kepala daerah aktif yang diusung partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Pada ayat 4 dari pasal yang sama mengatur bahwa surat izin tersebut harus disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Selain itu, cuti untuk kepala daerah berkaitan dengan kampanye juga diatur dalam Pasal 303 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ayat 3 menyebutkan bahwa kepala daerah dapat melakukan kampanye di luar hari kerja atau hari libur. Mereka juga berhak mendapatkan cuti satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye seperti yang diatur di ayat 2.

Herwin menegaskan bahwa Gibran, sebagai peserta Pilpres 2024, tidak akan mengganggu roda Pemerintahan Kota Solo. Tugas-tugas sebagai Wali Kota akan didelegasikan kepada wakilnya, yaitu Teguh Prakosa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pemberitahuan dari Koalisi Indonesia Maju mengenai rencana pendaftaran Prabowo-Gibran pada Rabu besok (25/10). Koalisi Indonesia Maju terdiri dari Gerindra, Demokrat, Golkar, PBB, PAN, Garuda, Gelora, dan Prima, yang telah sepakat untuk mengusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habis Daftar ke KPU RI, Maung 08 Prediksi Dukungan Warga ke Prabowo-Gibran Kian Membludak

Habis Daftar ke KPU RI, Maung 08 Prediksi Dukungan Warga ke Prabowo-Gibran Kian Membludak

Kotak Suara | Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:16 WIB

Bukan Jokowi atau Koalisi, Mahasiswa Ini Kunci Pencalonan Prabowo-Gibran?

Bukan Jokowi atau Koalisi, Mahasiswa Ini Kunci Pencalonan Prabowo-Gibran?

Kotak Suara | Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:06 WIB

Adu Mewah Koleksi Mobil Capres-Cawapres: Anies-Cak Imin Punya 1, Prabowo 6

Adu Mewah Koleksi Mobil Capres-Cawapres: Anies-Cak Imin Punya 1, Prabowo 6

Lifestyle | Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:00 WIB

Bukan Gibran, Fahri Hamzah Akui Prabowo Mulanya Mau Dipasangkan dengan Puan: Pak Jokowi Maunya...

Bukan Gibran, Fahri Hamzah Akui Prabowo Mulanya Mau Dipasangkan dengan Puan: Pak Jokowi Maunya...

Hits | Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:08 WIB

Program Unggulan 'Anak Ingusan' Nih Bos, Senggol Dong!

Program Unggulan 'Anak Ingusan' Nih Bos, Senggol Dong!

Lifestyle | Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:06 WIB

Naikkan Gaji Fashion Stylist Prabowo dan Gibran!

Naikkan Gaji Fashion Stylist Prabowo dan Gibran!

Lifestyle | Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:02 WIB

Terkini

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:51 WIB

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:19 WIB

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:35 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:34 WIB

×