Disebut Langgar Pemilu Gegara Ucap Goblok saat Kampanye, Gimana Nasib Prabowo di Bawaslu?

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 12 Januari 2024 | 13:36 WIB
Disebut Langgar Pemilu Gegara Ucap Goblok saat Kampanye, Gimana Nasib Prabowo di Bawaslu?
Disebut Langgar Pemilu Gegara Ucap Goblok saat Kampanye, Gimana Nasib Prabowo di Bawaslu? (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengaku belum ada proses yang dilakukan pihaknya perihal penggunaan kata ‘goblok’ yang disebutkan calon presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam kampanyenya di Riau.

Menurut Bagja, hingga saat ini belum ada laporan dan temuan yang diterima Bawaslu RI sehingga proses pemeriksaan belum bisa dilakukan.

https://www.suara.com/entertainment/2024/01/11/165208/pesan-ivan-gunawan-untuk-prabowo-subianto-usai-hengkang-dari-brownis-saya-berharap

https://www.suara.com/news/2024/01/11/084941/bangga-terhadap-penampilan-ganjar-saat-debat-alam-langsung-kena-ulti-ajarin-bapak-lo-sopan-santun

“Kami lihat nanti laporan hasil pengawasan apakah ada di pengawasan atau tidak,” kata Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat kampanye ke Bengkulu. (Suara.com/Novian)
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat kampanye ke Bengkulu. (Suara.com/Novian)

Diduga Langgar UU Pemilu

Sebelumnya, Bagja menyampaikan tanggapannya perihal kata umpatan yang disampaikan Prabowo untuk menyebut capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

https://www.suara.com/news/2024/01/09/231806/mahfud-md-ungkap-arus-yang-menghadang-anies-baswedan-jadi-capres-2024

Menurut Bagja, ucapan ‘goblok’ yang disampaikan Prabowo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

baca juga

Sebab, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp24 juta.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Rahmat Bagja saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Meskipun begitu, Bagja mengaku belum menerima temuan dan laporan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.

Lebih lanjut, Bagja berjanji pihaknya akan memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan yang disampaikan Ketua Umum Partai Gerindra itu.

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.

Bawaslu Bicara soal Sanksi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Suka Burger King, Prabowo: Saya Sangat Cinta Barat, Masalahnya Mereka Gak Peduli Kita!

Akui Suka Burger King, Prabowo: Saya Sangat Cinta Barat, Masalahnya Mereka Gak Peduli Kita!

Kotak Suara | Jum'at, 12 Januari 2024 | 13:19 WIB

Ngamuk Dicap Simpatisan OPM, Anggota Bawalu Guripa: Itu Fitnah, Saya Cinta Indonesia!

Ngamuk Dicap Simpatisan OPM, Anggota Bawalu Guripa: Itu Fitnah, Saya Cinta Indonesia!

News | Jum'at, 12 Januari 2024 | 13:02 WIB

Ogah NU Terpecah Gegara Pilpres, Gus Kikin: Saya Tak Pernah Beri Dukungan ke Capres-Cawapres!

Ogah NU Terpecah Gegara Pilpres, Gus Kikin: Saya Tak Pernah Beri Dukungan ke Capres-Cawapres!

Kotak Suara | Jum'at, 12 Januari 2024 | 11:52 WIB

Pede Menang Satu Putaran, Kubu Prabowo-Gibran Gak Kepikiran Koalisi dengan Rival: Tanya ke Mereka

Pede Menang Satu Putaran, Kubu Prabowo-Gibran Gak Kepikiran Koalisi dengan Rival: Tanya ke Mereka

Kotak Suara | Kamis, 11 Januari 2024 | 18:24 WIB

Terkini

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

×