Fraksi PDIP DPRD Solo Desak Gibran Mundur, Nusron Wahid: Alasan Demi Kuasai Birokasi!

Kamis, 18 Januari 2024 | 14:46 WIB
Fraksi PDIP DPRD Solo Desak Gibran Mundur, Nusron Wahid: Alasan Demi Kuasai Birokasi!
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menilai permintaan mundur yang diajukan Fraksi PDIP DPRD Solo terhadap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengada-ada.

Menurut Nusron, permintaan tersebut menjadi bagian dari taktik agar Fraksi PDIP bisa menguasai birokrasi di Solo.

"Itu alasan teman partai yang pendukung lawan, agar kalau Mas Gibran mundur akan kuasai birokrasi untuk pemenangan paslon yang didukungnya," kata Nusron kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:

Tak Kunjung Terbitkan Izin Tinggal, Kini Jakpro Polisikan Warga Eks Kampung Bayam Gara-gara Ini

Fakta Masjid Ibu Anies Baswedan di Sorong, Dibangun di Atas Darah Pejuang Palestina

Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo-Gibran Stagnan, Anies-Cak Imin Naik, Ganjar-Mahfud Terus Negatif

Nusron memandang cuti bagi kepala daerah bukan suatu masalah. Ia justru menyinggung balik anggota DPRD yang juga melakukan kampanye pada tahun politik.

"Masak cuti kampanye nggak boleh, namanya juga tahun politik. Mengada-ada saja. Wong anggota DPRD-nya juga sama pada sering kampanye juga," kata Nusron.

Baca Juga: Sebut Makan Siang Gratis Bukan Solusi Atasi Stunting, Anies Sindir Prabowo?

Nusron sekaligus menanggapi kritikan terhadap Gibran yang dinilai membuat sejumlah program dan proses pembuatan perda di Solo terbengkalai. Nusron menegaskan alasan tersebut mengada-ada. Menurutnya semua program Gibran di Solo berjalan dan tetap terkontrol.

"Mengada-ada. Semua program jalan dan terkontrol dengan baik," kata Nusron.

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta meminta Gibran untuk mundur dari jabatannya sebagai wali kota karena dinilai kinerjanya sebagai wali kota terganggu dan tidak bisa maksimal akibat terlalu sering mengambil cuti kampanye.

Meski demikian, ia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya, mengingat pada regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tidak harus mundur.

"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya lebih baik mas wali mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," katanya.

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) menunjukan pakta integritas saat acara PAKU Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) menunjukan pakta integritas saat acara PAKU Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu, Fraksi Golkar Solo memberikan pembelaan terkait dengan desakan Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wali Kota Solo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI