Sikap Gibran berbeda jauh dengan kampus tempat Almas menimba ilmu.
Kampus Almas diketahui telah menawarkan beasiswa kepadanya usai menunjukkan keberaniannya menggugat MK.
Almas gugat MK dengan biaya sendiri
Pihak Almas kini menuntut itikad baik dari pihak Gibran Rakabuming Raka untuk menunjukkan apresiasi.
Terlebih, Almas telah menggelontorkan Rp10 juta sebagai modal untuk dirinya melayangkan gugatan ke MK demi Gibran.
Almas akhirnya menginginkan Gibran untuk membayar ganti rugi modal gugatan tersebut.
Terhitung, Almas dan kuasa hukumnya memberi waktu 14 hari kepada Gibran jika gugatan wanprestasi tersebut disetujui oleh Pengadilan Negeri Surakarta.
Menariknya, Almas tak ingin memanfaatkan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. Ia ingin uang tersebut disalurkan ke panti asuhan di penjuru Kota Solo.
"Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta," bunyi salah satu poin gugatan Almas.
Baca Juga: Menang Wanprestasi Lawan Gibran, Almas Tsaqibbirru Punya Rencana Mulia untuk Warga Solo, Apa Itu?
Almas juga ingin Gibran menggelar konferensi pers terbuka untuk mengungkapkan apresiasinya.