Balas Dendam Almas Tsaqib Gugat Gibran Usai Usahanya Dicuekin: Sudah Modal Banyak, Tak Ada Terima Kasih, Rugi Dong?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 01 Februari 2024 | 14:53 WIB
Balas Dendam Almas Tsaqib Gugat Gibran Usai Usahanya Dicuekin: Sudah Modal Banyak, Tak Ada Terima Kasih, Rugi Dong?
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Almas akhirnya menginginkan Gibran untuk membayar ganti rugi modal gugatan tersebut.

Terhitung, Almas dan kuasa hukumnya memberi waktu 14 hari kepada Gibran jika gugatan wanprestasi tersebut disetujui oleh Pengadilan Negeri Surakarta.

Menariknya, Almas tak ingin memanfaatkan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. Ia ingin uang tersebut disalurkan ke panti asuhan di penjuru Kota Solo.

"Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta," bunyi salah satu poin gugatan Almas.

Almas juga ingin Gibran menggelar konferensi pers terbuka untuk mengungkapkan apresiasinya.

"Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers," bunyi poin lainnya.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI