Dissenting Opinion Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Saldi Isra Ungkit Bansos dan Netralitas Aparat!

Senin, 22 April 2024 | 13:54 WIB
Dissenting Opinion Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Saldi Isra Ungkit Bansos dan Netralitas Aparat!
Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN).

Dissenting opinion itu disampaikan Saldi Isra setelah Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan kubu AMIN selaku pemohon.

"Terhadap pertimbangan hukum Mahkamah dalam menanggapi dalil-dalil Pemohon, pada pokoknya, saya memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu tersebut, terkecuali untuk beberapa persoalan yang menjadi tumpuan perhatian saya dan termasuk sebagai bagian argumentasi dalam permohonan," kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:

Soal Bagi-bagi Bansos, MK Tak Temukan Menko Airlangga Hartarto Langgar Pemilu

Adapun dua hal yang menjadi perhatian Saldi dalam dalil-dalil yang disampaikan oleh Anies dan Muhaimin dalam permohonannya ialah perihal pembagian bantuan sosial dan netralitas penyelenggara negara.

Suasana jalannya sidang putusan Sengketa sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang putusan Sengketa sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.

Baca Juga:

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sebut Dalil Pelanggaran Pemilu Zulhas Tak Beralasan Hukum

Baca Juga: Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Diwarnai Aksi Demonstrasi, Din Syamsuddin Ikut Turun ke Jalan

Hakim Saldi Isra Singgung MK Jadi Keranjang Sampah Bila Selesaikan Semua Masalah Pemilu

"Perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah," tandas dia.

Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hari ini, MK menggelar sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin. 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI