CEK FAKTA: Jokowi Resmikan Johnny G Plate Divonis Mati, Karena Dianggap Pengkhianat Negara, Benarkah?

Suara Liberte

Kamis, 15 Juni 2023 | 08:34 WIB
CEK FAKTA: Jokowi Resmikan Johnny G Plate Divonis Mati, Karena Dianggap Pengkhianat Negara, Benarkah?
Isu hukuman mati bagi Johnny G Plate yang diputuskan oleh Presiden Jokowi (Kabar News)

Beredar video berjudul ‘Jokowi Resmikan Johnny G Plate Divonis Mati, Karena Dianggap Pengkhianat Negara‘, yang diunggah oleh akun youtube Kabar News pada Rabu (15/06/23).

 

Narasi video itu mengarahkan penonton agar percaya bahwa tersangka kasus korupsi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate sudah divonis hukuman mati dan vonis itu pun dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Sebelumnya, diketahui mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Johnny G Plate telah sah menjadi tersangka kasus korupsi tower BTS Kominfo hingga Rp8,2 Triliun Rupiah.

 

Video ini pun didukung dengan gambar thumbnail Johnny G Plate yang menghadap ke arah Presiden Jokowi. 

 

Nampak Presiden Jokowi tengah menandatangani sesuatu (berkas) yang dalam narasi video adalah pengesahan hukuman mati bagi Johnny. 

baca juga



Sebagai latar thumbnail video itu terlihat berada di satu ruangan yang mirip istana negara. Disekeliling Johnny pun terdapat Mahfud MD dan beberapa pria berpakaian seperti seorang Jaksa. 

 

Video itu pun disertai tulisan ‘Jokowi Resmikan Johnny G Plate Divonis Mati, Karena Dianggap Pengkhianat Negara‘.



PENJELASAN

 

Untuk diketahui kebenarannya, Johnny memang sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terbukti melakukan tindakan korupsi atas proyek BTS Kominfo senilai Rp 8,2 Triliun. 

 

Namun setelah ditelusuri, video berdurasi delapan menit empat detik itu tidak menampilkan Johnny sama sekali atau cuplikan mengenai vonis yang akan dikenakan padanya.  

 

Melansir undang-undang, vonis disebut juga putusan hakim terhadap terdakwa dalam perkara pidana. Artinya hanya hakim yang dapat memutuskan vonis seseorang dengan terlebih dahulu melakukan persidangan. 

 

Sedangkan seorang kepala negara atau presiden tidak punya hak dalam memberikan vonis terhadap seseorang. 

 

Johnny sendiri saat ini belum diadili atau belum masuk dalam masa persidangan. Ia masih ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023.

 

Ditelusuri Turnbackhoax.id, thumbnail yang melihatkan Johnny G Plate dan presiden Jokowi, Mahfud MD serta anggota kejaksaan itu adalah manipulasi.

 

Berdasarkan penelusuran Google Image, foto thumbnail tersebut tidak berhubungan dengan berita manapun. 

 

KESIMPULAN

Video  ‘Jokowi Resmikan Johnny G Plate Divonis Mati, Karena Dianggap Pengkhianat Negara‘ yang diunggah akun youtube Kabar News 672 memiliki konten yang dimanipulasi atau manipulated content.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putuskan Bergabung dengan PPP, Sandiaga Uno Ditanya Jokowi soal Tugas Barunya

Putuskan Bergabung dengan PPP, Sandiaga Uno Ditanya Jokowi soal Tugas Barunya

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 06:06 WIB

Kiky Saputri Prihatin dengan Putri Ariani: Ditunggangi Kepentingan Politik

Kiky Saputri Prihatin dengan Putri Ariani: Ditunggangi Kepentingan Politik

Entertainment | Kamis, 15 Juni 2023 | 05:50 WIB

Soal Dugaan Korupsi Seret Mentan Syahrul Yasin Limpo, Benny Harman: Jangan Terus dari Kubu Oposisi yang Dikejar

Soal Dugaan Korupsi Seret Mentan Syahrul Yasin Limpo, Benny Harman: Jangan Terus dari Kubu Oposisi yang Dikejar

Liberte | Rabu, 14 Juni 2023 | 22:40 WIB

Terkini

Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib

Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!

Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?

Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300

Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:18 WIB

Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027

Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:15 WIB

5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless

5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli

Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli

Riau | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes

Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026

Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:04 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:03 WIB

×