Salah satu tersangka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Memang benar PT Basis Utama Prima yaitu perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo adalah milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro.
Meski begitu, bukan Happy yang terlibat karena menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur ini.
Kejagung pun langsung melakukan penahanan kepada Yusrizki untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Santai Banget! Pemain Argentina Main Kartu Remi Jelang Hadapi Timnas Indonesia
Sebagai informasi tambahan Happy Hapsoro diketahui memiliki 75.924 lembar saham BUP atau setara 99,9 persen saham perusahaan.
Kemudian, setelah ditelusuri, video berdurasi 8 menit 4 detik itu tidak menampilkan bukti apapun jika Happy ikut terlibat dalam korupsi ini, dan bukti ditemukannya uang hingga Rp3,5 Miliar pun tak ada dalam video.
Ditelusuri Turnbackhoax.id, thumbnail yang melihatkan seorang pria yang mirip Happy tengah berdiri mengenakan jaket atau rompi orange KPK dikelilingi oleh awak media itu adalah manipulasi.