Selain itu, Bahar bin Smith juga turut menghina Presiden Jokowi saat ceramah di Batu Ceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain menghina Jokowi, Bahar juga terjerat kasus penganiayaan terhadap dua orang, salah satunya anak di bawah umur.
Penganiayaan diduga dilakukan Habib Bahar terhadap korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 20218 pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Ulang Tahun Jakarta, Cocok untuk Media Sosial
Atas perbuatannya ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 memvonis habib Bahar bin Smith selama 3 tahun.
Dan setelah ditelusuri Turnbackhoax.id, thumbnail yang melihatkan Bahar dikeroyok aparat adalah hasil editan komputer atau manipulasi.
Berdasarkan penelusuran Google Image, foto thumbnail tersebut tidak berhubungan dengan berita apapun.