liberte

Imbas Penumpukan Sampah, PSI Sentil PKS: Nunggu Ada Baliho PSI Menang, Wali Kota Kaesang, Sampah Pun Hilang?

Suara Liberte Suara.Com
Rabu, 05 Juli 2023 | 19:02 WIB
Imbas Penumpukan Sampah, PSI Sentil PKS: Nunggu Ada Baliho PSI Menang, Wali Kota Kaesang, Sampah Pun Hilang?
Imbas Penumpukan Sampah, PSI Sentil PKS: Nunggu Ada Baliho PSI Menang, Wali Kota Kaesang, Sampah Pun Hilang? (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, menyoroti penumpukan sampah di sejumlah titik di Kota Depok.

Dalam gambar yang dibagikannya, tampak ada tumpukan sampah di suatu titik sementara di titik tersebut pula terpasang baliho bergambar Bakal Calon Anggota DPR RI Muhammad Kholid dari PKS dan Anies Baswedan.

Sigit meminta Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk fokus mengurus sampah alih-alih mengurus penertiban spanduk, baliho, dan sebagainya.

“Pak @IdrisAShomad daripada ngurusin spanduk dan baliho parpol, nggak mau fokus ngurus sampah dulu?” ujar Sigit, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @sigitwid pada Rabu (5/7/2023).

Sigit kemudian mengatakan bahwa foto yang dibagikannya merupakan penumpukan sampah di Pasar Agung. Namun, hal serupa juga terjadi di tempat lain.

Menurutnya, penyebab penumpukan sampah itu karena penumpukan armada truk sampah di Cipayung. Ia pun menyindir apakah PKS menunggu baliho baru dari PSI yang menjanjikan Kota Depok bersih dari sampah.

“Ini di Pasar Agung dan terjadi di mana-mana di Depok karena terjadi penumpukan armada truk sampah di Cipayung. Nunggu ada Baliho "PSI Menang, Walikota Kaesang, Sampah Pun Hilang"?” ujar Sigit.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris diketahui menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame maupun Atribut Lainnya pada Jumat (16/6/2023).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, lembaga/instansi swasta hingga perorangan di wilayah setempat.

Baca Juga: 6 Warga Terseret Banjir Bandang di OKU Selatan Sumsel, 5 Masih Dicari

Pertimbangan Idris mengeluarkan surat edaran tersebut ialah demi menjaga ketertiban serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI