Politikus Partai Demokrat Soeyoto menyoroti penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Panji disebut mengoreksi atau mengubah keterangannya hingga lima kali.
“Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023), dikutip dari Suara.com.
Menanggapi hal itu, Soeyoto menyoroti beberapa waktu lalu Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin marah-marah kepada orang yang menyebut Panji Gumilang memberikan ajaran yang menyimpang.
Ngabalin bahkan menyebut orang-orang tersebut menyebarkan fitnah terkait Panji Gumilang saat menjadi pembicara di salah satu stasiun televisi.
“Ali ngabalin 2 minggu lalu marah-marah kepada Orang-orang yang bertestimoni bahwa Panji Gumilang ajaranya menyimpang dan mengatakan itu fitnah,” ujar Soeyoto, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @soeyoto1 pada Rabu (2/8/2023).
Soeyoto meminta pertanggungjawaban Ngabalin atas ucapannya ketika kepolisian telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Hari ini oleh Kepolisian Panji Gumilang ditetapkan menjadi Tersangka, lalu pertanggungjawaban Dia bicara didepan publik seperti itu Bagaimana?” sambungnya.
Hingga berita ini ditulis, Ngabalin maupun pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan perihal ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.