Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

Farah Nabilla

Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:19 WIB
Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Bareskrim
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya menyandang status tersangka dalam kasus penistaan agama. Ia resmi ditahan di rutan Bareskrim pada Rabu dini hari (2/8/2023).

Hali tu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/8/2023) malam di Bareskrim Polri, jakarta.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Brigjen Djuhandani.

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh panji Gumilang sempat mendapatkan sorotan publik, karena dianggap berlarut-larut.

Lantas bagaimana perjalanan kasus ini? Simak ulasannya berikut.

Panji Gumilang lakukan sejumlah kontroversi

Sosok Panji Gumilang seakan tak lepas dari sejumlah kontroversi yang ia lakukan. Kontroversi yang merebak diantaranya ketika ponpes Al Zaytun menggelar Salat Idul Fitri dengan cara yang tidak lazim.

Pada Idul Fitri 1444 H lalu, ponpes tersebut melaksanakan salat Ied dengan cara mencampur shaf laki-laki dan perempuan.

Hal lain yang membuat sosok Panji Gumilang nemuai kontroversi adalah ketika ia mengajarkan nanyian Yahudi pada santrinya.

baca juga

Hal inilah yang kemudian menimbulkan anggapan kalau Panji dan Ponpes Al Zaytun melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Panji Gumilang dilaporkan ke polisi

Atas sejumlah perbuatan yang diduga menista agama islam, Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan Panji Gumilangk e bareskrim Polri pada 23 Juni 2023.

Menurut Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, sedikitnya ada tiga pernyataan Panji Gumilang yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Pertama ketika ia menyebut perempuan boleh menjadi khatib salat Jumat. Kedua pernyataan Panji yang menyebut Al Quran bukanlah firman Allah SWT, melainkan hanya karangan nabi Muhammad SAW.

Dan yang terakhir, terkait dengan salat Idul Fitri dimana Panji mencampur shaf laki-laki dan perempuan.

Polisi proses kasus Panji Gumilang

Setelah menerima laporna mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, kepolisian langsung memprosesnya.

Bareskrim Polri lalu menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023).

Penyidikan dianggap lamban

Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan penyidikan terhadap kasus yang membelit Panji Gumilang terus berjalan.

Menurutnya, dalam mendalami kasus ini, penyidik menggunakan fatwa MUI dan hasil labfor, yakni berupa rekaman video Panji Gumilang dan tangkapan layarnya.

Hal itulah, menurutnya, yang membuat penaganan kasus ini terkesan lamban karena penyidik membutuhkan waktu agar semuanya menjadi terang.

"Berikan kami waktu untuk bekerja dulu," ucap Djuhandhani pada Jumat (21/7/2023).

Panji Gumilang mangkir pemeriksaan

Pada kamis (27/7/2023) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap panji Gumilang dalam statusnya sebagai saksi.

Namun pimpinan ponpes AL Zaytun itu mangkir dari panggilan penyidik, dengan alasan kesehatannya tidak prima.

Polisi meragukan alasan sakit tersebut dan menjadwal ulang pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023).

Ditetapkan sebagai tersangka

Dan pada Selasa (1/8/2023) bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Penetapan tersangka dilakukan setelag penyidik memeriksa Panji di hari yang sama. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan pada Rabu (2/8/2023) dini hari.

“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merasa Dikriminalisasi hingga Khawatir Picu Gejolak di Masyarakat, Pengacara: Panji Gumilang Punya Jutaan Pendukung

Merasa Dikriminalisasi hingga Khawatir Picu Gejolak di Masyarakat, Pengacara: Panji Gumilang Punya Jutaan Pendukung

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:17 WIB

Bawa-bawa Faktor Usia dan Kemanusiaan, Tim Hukum Minta Penahanan Panji Gumilang Ditangguhkan

Bawa-bawa Faktor Usia dan Kemanusiaan, Tim Hukum Minta Penahanan Panji Gumilang Ditangguhkan

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:36 WIB

Puji Polisi Karena Jebloskan Panji Gumilang ke Penjara, MUI: 2 Bulan Masyarakat Benar-benar Terganggu!

Puji Polisi Karena Jebloskan Panji Gumilang ke Penjara, MUI: 2 Bulan Masyarakat Benar-benar Terganggu!

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:05 WIB

BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:52 WIB

Anwar Abbas Mengaku Tak Punya Syarat untuk Berdamai dengan Panji Gumilang

Anwar Abbas Mengaku Tak Punya Syarat untuk Berdamai dengan Panji Gumilang

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:30 WIB

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Eks Pegawai Ngaku Pernah Colong Kotak Amal Masjid demi Pendanaan Al Zaytun

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Eks Pegawai Ngaku Pernah Colong Kotak Amal Masjid demi Pendanaan Al Zaytun

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:16 WIB

Mahfud MD: Al Zaytun Bukan Pondok Pesantrennya yang Bermasalah tapi...

Mahfud MD: Al Zaytun Bukan Pondok Pesantrennya yang Bermasalah tapi...

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:08 WIB

Terkini

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 08:22 WIB

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:21 WIB

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:20 WIB

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:08 WIB

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 07:58 WIB

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 07:50 WIB

×