Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:19 WIB
Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Bareskrim
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya menyandang status tersangka dalam kasus penistaan agama. Ia resmi ditahan di rutan Bareskrim pada Rabu dini hari (2/8/2023).

Hali tu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/8/2023) malam di Bareskrim Polri, jakarta.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Brigjen Djuhandani.

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh panji Gumilang sempat mendapatkan sorotan publik, karena dianggap berlarut-larut.

Lantas bagaimana perjalanan kasus ini? Simak ulasannya berikut.

Panji Gumilang lakukan sejumlah kontroversi

Sosok Panji Gumilang seakan tak lepas dari sejumlah kontroversi yang ia lakukan. Kontroversi yang merebak diantaranya ketika ponpes Al Zaytun menggelar Salat Idul Fitri dengan cara yang tidak lazim.

Pada Idul Fitri 1444 H lalu, ponpes tersebut melaksanakan salat Ied dengan cara mencampur shaf laki-laki dan perempuan.

Hal lain yang membuat sosok Panji Gumilang nemuai kontroversi adalah ketika ia mengajarkan nanyian Yahudi pada santrinya.

Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi hingga Khawatir Picu Gejolak di Masyarakat, Pengacara: Panji Gumilang Punya Jutaan Pendukung

Hal inilah yang kemudian menimbulkan anggapan kalau Panji dan Ponpes Al Zaytun melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Panji Gumilang dilaporkan ke polisi

Atas sejumlah perbuatan yang diduga menista agama islam, Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan Panji Gumilangk e bareskrim Polri pada 23 Juni 2023.

Menurut Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, sedikitnya ada tiga pernyataan Panji Gumilang yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Pertama ketika ia menyebut perempuan boleh menjadi khatib salat Jumat. Kedua pernyataan Panji yang menyebut Al Quran bukanlah firman Allah SWT, melainkan hanya karangan nabi Muhammad SAW.

Dan yang terakhir, terkait dengan salat Idul Fitri dimana Panji mencampur shaf laki-laki dan perempuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI