Adapun Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan bahwa pada hari Minggu, 30 Juli 2003 ada yang melaporkan kalau terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Setelah menerima informasi tersebut, kami dari Satres Narkoba Jaksel melakukan penyelidikan.
Dalam rumahnya, kata Achmad Ardhy, didapatkan barang bukti yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram.
Barang tersebut disimpan oleh tersangka, lanjutnya, di dalam laci meja kamar pribadi tersangka, diambil sendiri oleh tersangka dan kemudian diserahkan kepada polisi yang mengamankan.
Selain itu, terungkap pula bahwa Karenina Anderson mendapatkan barang tersebut dari salah satu kerabatnya dengan inisial P.
"Barang bukti tersebut didapatkan oleh saudari K dari seseorang yang bernama dengan panggilan P. Ini di DPO kan dengan cara diberikan secara gratis atau cuma-cuma," jelasnya.