Advokat dan Pakar Politik Perundang-undangan 2Indos Khalid Akbar menanggapi dinamika di internal Koalisi Perubahan. Ini terkait dengan perkembangan isu pengkhiantan yang dilakukan oleh Anies Baswedan ke Partai Demokrat.
Hal ini dinilainya wajar, dinamika perpolitikan tak bisa ditebak maupun diatur begitu saja. Ini terlihat dari sejumlah manuver politik misal paling awal adalah pencalonan dari Anies Baswedan. Ia bukanlah kader partai namun ia tetap diangkat menjadi calon presiden dari Koalisi Perubahan.
"Dalam politik, khususnya untuk pemenangan Bakal Calon Presiden tentu segalanya mesti diukur dan terukur, bukan berarti Calon Wakil Presiden mesti diambil dari Kader Partai yang tergabung Koalisi Partai," ungkapnya, dilansir pada Minggu (3/9).
"Faktanya, Calon Presiden Anies Baswedan itu kan tidak berasal dari Kader Partai Politik manapun. Walaupun AHY seringkali mengungguli Cak Imin dalam Elektabilitas pada lembaga-lembaga tetapi itu bukan satu-satunya alat ukur dalam menentukan cawapres bagi Koalisi Pendukung Anies Baswedan untuk menduduki kursi RI 1," jelasnya.
Partai Nasdem sebagai bagian penting dari Koalisi Pemerintah Jokowi, berani mengambil langkah politik yang tak biasa. Dengan menjadi pendukung pertama dan pengusung utama dari Anies Baswedan untuk mengikuti kompetisi dan memenangkan Pilpres 2024. Dengan ini sudah dilihat tak ada yang pasti dalam politik.
"Bisa saja kan, yang mendaftar di KPU nanti sebagai Cawapres Anies Baswedan bukanlah Cak Imin yang saat ini baru saja digadang-gadang mendampingi Anies Baswedan," ungkitnya.
"Bermungkinan juga, koalisi Anies Baswedan yang telah diceraikan oleh Partai Demokrat tersebut secara radikal, mendaftarkan Gibran Rangkabuming yang memiliki elektabilitas Cawapres Teratas oleh lembaga-lembaga survei pada akhir-akhir ini sebagai bakal calon Wakil Presiden yang mendampingi Anies Baswedan di KPU nantinya," jelasnya.
Menurut Khalid, sebelum sampai ke batas akhir pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 September 2023, perubahan koalisi ataupun masuknya partai-partai baru dalam koalisi sah saja dan tidak melanggar hukum.
"Dengan permasalahan partai politik yang gemar keluar masuk. Harusnya DPR RI kedepan, mengatur Koalisi Partai Politik ini secara terperinci dan tidak asal-asalan di dalam Undang-Undang, agar kedepannya Partai Politik yang sudah menyatakan berkoalisi dengan menunjukkan Piagam Kesepakatan Bersama ke seluruh rakyat Indonesia. Tidak keluar dari Koalisi karena hasrat kekuasaan kader partainya tidak diakomodir oleh koalisi," tuturnya.
"Komitmen Politik bisa saja berubah, jadi tidak perlu dibesar-besarkan dan didramatisir. Jika ada perbedaan pendapat yang berujung pada pecahnya Koalisi," tegasnya.