Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah berpesan agar Anggota Bawaslu periode 2023-2028 segera mempelajari dan memahami regulasi-regulasi terkait kepemiluan.
“Teman-teman harus satu frekuensi dalam memahami regulasi,” kata pria yang karib disapa Tio ini, kemarin. Menurutnya, sebagai pengawas Pemilu jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota tidak boleh hanya khatam tentang Peraturan Bawaslu saja. Melainkan juga harus menguasai segala regulasi yang menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.
“Pahami Peraturan KPU, Surat Keputusan KPU, hingga petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU,”tambahnya. Tak hanya itu, Tio pun menyebut Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai salah satu aturan yang harus segera dipelajari oleh seluruh Anggota Bawaslu periode 2023-2028 yang baru dilantik pada 19 Agustus 2023
"Teman-teman harus pahami Peraturan DKPP 2/2017 karena DKPP tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dalam tahapan Pemilu saja, tetapi juga ada perkara-perkara nontahapan yang dapat kita periksa,” ujar Anggota KPU Provinsi Lampung 2014-2022 ini.
Perkara-perkara nontahapan yang dimaksud Tio sangat bervariasi, mulai dari dugaan rangkap jabatan atau dugaan tidak bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara Pemilu hingga perkara-perkara yang memasuki ranah pribadi seperti perselingkuhan dan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.