Ammar Zoni dituntut 1 tahun penjara atas kasus narkoba yang menyeretnya. Tuntutan itu pun membuat pria tersebut sangat kecewa.
Tak hanya Ammar Zoni, sang kuasa hukum juga merasa tidak terima dengan tuntutan yang didapat kliennya. Ia menyebut bahwa sang klien sebenarnya cukup menjalani rehabilitasi dan tak perlu ada pidana penjara.
"Ammar kecewa lah tuntutannya pidana penjara seperti itu konyol. Padahal sudah diatur, di undang-undang ada, harusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," kata Abdullah Emile Oemar Alamudy, Kuasa Hukum Ammar Zoni kepada awak media usai sidang.
Aditya Zoni yang juga turut hadir dalam persidangan sang kakak juga turut menyesalkan keputusan Jaksa. Ia pun hanya bisa berharap agar tuntutan itu bisa lebih ringan saat sidang vonis nanti.
"Ya pasti sangat kecewa tapi kita bisa apa kan, itu sudah hak mereka untuk menuntut. Dan ini belum final juga dan kita berharap sama hakim benar-benar adil terhadap tuntutan ini karena yang saya lihat potensi bang Ammar (bebas) besar banget," ungkap Adik Ammar Zoni.
Usai persidangan, Aditya pun hanya bisa memeluk Ammar dan berusaha menguatkannya.
"Tadi dipeluk itu Bang Ammar sudah benar-benar kecewa banget ya, melepas emosinya dengan cara memeluk saya. Bang Ammar punya keluarga, mau sampai kapan lagi ditahan? Kasihan anak istrinya nungguin," ucapnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejak 8 Maret lalu akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ini adalah kali kedua lantaran sebelumnya ia juga pernah tersandung kasus yang sama pada tahun 2017.
Baca Juga: Nyentuh Banget! Happy Asmara Bicara Soal Kesiapan Buka Hati Pasca Putus dengan Denny Caknan