Heboh Tren Makan Mukbang Dilarang di Korsel, Apa Itu?

Ade Indra Kusuma

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 17:03 WIB
Heboh Tren Makan Mukbang Dilarang di Korsel, Apa Itu?
Tren Mukbang dilarang di Korsel [Youtube/Yasigi]

Suara.com - Pencinta kuliner pasti nggak asing dengan istilah tren Mukbang yang kini sedang hits di kalangan milenial? Bagi Anda yang belum tahu, Mukbang ini merupakan siaran makan dalam bahasa Korsel.

Mukbang sendiri terdiri dari kata Muk-ja (makan) dan bang-song (siaran). Tradisi unik di Korsel ini kini telah menjamur hingga keseluruh dunia tak terkecuali Indonesia.

Tren Mukbang dilarang di Korsel [Youtube/Stephanie Soo]
Tren Mukbang dilarang di Korsel [Youtube/Stephanie Soo]

Dalam sebuah video Mukbang, biasanya seseorang akan mencicipi banyak makanan dan menghabiskannya dalam satu waktu.

Mengutip Next Shark, baru-baru ini Kementrian Kesehatan dan Kesejahteraan di Korea Selatan menyampaikan hal yang mengejutkan seputar Mukbang.

Mereka menyatakan bahwa pada 2019 mendatang, pemerintah akan mengembangkan pedoman siaran 'pesta makan' untuk memperbaiki kebiasaan makan yang baik dan benar.

Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan karena tingkat obesitas penduduk Korea Selatan mulai meningkat sebanyak 34.8 persen sejak 2016.

Tren Mukbang di Korea Selatan hingga saat ini dinilai memberikan contoh promosi kebiasaan makan yang buruk.

Apa saja tindakan pemerintah Korsel? Baca artikel aslinya di bawah ini.

baca juga
Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Konsumsi Kopi Meningkat karena Tren Hangout Masa Kini

Konsumsi Kopi Meningkat karena Tren Hangout Masa Kini

Lifestyle | Kamis, 18 Oktober 2018 | 20:15 WIB

8 Tren Travelling 2019, yang Mana Gayamu?

8 Tren Travelling 2019, yang Mana Gayamu?

Lifestyle | Kamis, 18 Oktober 2018 | 16:55 WIB

Korsel Pecundangi Uruguay di Laga Persahabatan

Korsel Pecundangi Uruguay di Laga Persahabatan

Bola | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 23:32 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×