Metode ini dianggap sebagai jalan tengah antara pendapat hisab atau perhitungan dan rukyatul hilal atau pengamatan hilal. Dimana setelah melihat hilal dalam batas angka minimum tertentu, baik dari perhitungan ataupun pengamatan, kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk angka-angka.
Sedangkan di Indonesia ada dua pendapat berbeda yang dipakai, yakni pendapat kriteria imkan rukyat MABIMS (Majelis Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia) dan kriteria Thomas Djamaluddin. Adapun kriteria imkan rukyat MABIMS adalah :
- Pada saat matahari terbenam ketinggian bulan di atas cakrawala minimum 2 derajat dan sudut elongasi (jarak lengkung) bulan-matahari minimum 3 derajat.
- Atau pada saat bulan terbenam usia bulan minimum 8 jam dihitung sejak ijtimak (keluarnya bulan baru).
5. Perhitungan Jawa
Perhitungan ini juga dikenal dengan istilah hisab aboge, perhitungan ini merupakan sistem perhitungan pertama kali yang digunakan di Indonesia ini karena adanya upaya interelasi agama Islam dengan budaya Jawa.
Sebelum Islam masuk ke Indonesia, di pulau Jawa pernah berlaku sistem kalender Hindu, yaitu sistem kalender berdasarkan peredaran matahari mengelilingi bumi. Permulaan tahun saka ini bertepatan dengan 1 tahun setelah pengobatan Prabu Syaliwahono (Aji Soko) sebagai raja India. itulah kemudian kalender Hindu lebih dikenal sebagai kalender Saka.
Tapi sejak masuknya Islam, kalender Saka dipadukan dengan kalender hijriyah. Metode aboge dalam menetapkan bulan Ramadan masih digunakan oleh mayoritas penganut kalender Jawa Islam (kejawen). Keadaan ini membuat perhitungan awal Ramadan sering berbeda dalam penetapan awal bulan dengan pemerintah maupun ormas Islam lainnya.