Psikolog : Kasus Intip CCTV Bukti Pelecehan Seksual Ada di mana-mana

Risna Halidi | Suara.com

Jum'at, 03 Juli 2020 | 20:52 WIB
Psikolog : Kasus Intip CCTV Bukti Pelecehan Seksual Ada di mana-mana
Oknum yang diduga pegawai Starbucks melakukan pelecehan seksua(pexels/Dom J & (twitter @_amrcncandy)

Suara.com - Kasus mengintip payudara yang dilakukan oleh barista Starbucks melalui rekaman CCTV merupakan bukti pelecehan seksual ada di mana-mana.

Hal tersebut diungkapkan oleh psikolog Zoya Amirin seperti yang Suara.com kutip dari Antara, Jumat (3/7/2020). "Kasus intip CCTV bukti pelecehan seksual ada dimana-mana," kata Zoya Amirin.

Menurut dia, hal tersebut tentu membuat resah banyak pihak terutama kaum perempuan yang paling banyak menjadi korban dari kasus pelecehan seksual.

"Itu kebetulan aja ada yang kepoin aja. Kan kita enggak tahu orang pervert (mesum) itu di mana," kata Zoya.

Ditambah Zoya, Indonesia belum ada payung hukum yang mampu melindungi korban pelecehan seksual. Apalagi setelah Komisi VII DPR memilih untuk menarik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.

"Pelecehan seksualnya semakin besar apalagi baru-baru ini RUU PKS ditarik dari Prolegnas. Nah yang kayak gini bagaimana ada kekuatan hukumnya," ujar Zoya.

Zoya pun menyayangkan sikap anggota DPR yang tidak kunjung mengesahkan RUU PKS di saat korban pelecehan seksual semakin banyak di Indonesia.

"Coba kalau misalnya ada salah satu keluarga dia (anggota DPR) kena baru dia mau bertindak. Kalau kayak gini seperti enggak punya empati," kata Zoya menegaskan.

Sebelumnya Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2020, 16 RUU disepakati untuk dikeluarkan, termasuk RUU PKS.

Banyak pihak yang menganggap RUU PKS sangat dibutuhkan untuk melindungi HAM dari tindakan kekerasan dan merendahkan martabat kemanusiaan yang hingga saat ini belum diatur dalam undang-undang yang ada.

Ada pun hak-hak korban hanya diatur dengan undang-undang tertentu, seperti UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang spesifik hanya untuk korban dalam tindak pidana yang diatur

Sementara ketentuan dasar yang khusus menjamin pemenuhan hak untuk semua korban kekerasan seksual yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum ada. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perempuan yang Diintip Karyawan Starbucks via CCTV Didorong Lapor Polisi

Perempuan yang Diintip Karyawan Starbucks via CCTV Didorong Lapor Polisi

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2020 | 17:54 WIB

Dalih Suka, Eks Barista Starbuck Pelototi Payudara Pelanggannya dari CCTV

Dalih Suka, Eks Barista Starbuck Pelototi Payudara Pelanggannya dari CCTV

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 17:04 WIB

Intip Payudara Pengunjung via CCTV, Karyawan Starbuck Resmi Dipecat

Intip Payudara Pengunjung via CCTV, Karyawan Starbuck Resmi Dipecat

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 14:44 WIB

Terkini

Waspada Godzilla El Nino! Ini Cara Tepat Pakai Sunscreen Agar Kulit Tidak Gosong

Waspada Godzilla El Nino! Ini Cara Tepat Pakai Sunscreen Agar Kulit Tidak Gosong

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 21:52 WIB

Kenapa Harga Plastik Naik? Ternyata Ini 'Biang Kerok' di Balik Layar

Kenapa Harga Plastik Naik? Ternyata Ini 'Biang Kerok' di Balik Layar

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 21:47 WIB

Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Bikin Kulit Glowing

Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Bikin Kulit Glowing

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 21:42 WIB

Apa Bedanya Jumat Agung dan Paskah? Bukan Hari Biasa, Ini Maknanya

Apa Bedanya Jumat Agung dan Paskah? Bukan Hari Biasa, Ini Maknanya

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 21:37 WIB

6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?

6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 20:34 WIB

3 Bedak Tabur Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Makeup Tidak Abu-Abu

3 Bedak Tabur Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Makeup Tidak Abu-Abu

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 20:17 WIB

Diklaim Ramah Lingkungan, Ekowisata Justru Berisiko Gagal Redam Emisi Karbon Global: Mengapa?

Diklaim Ramah Lingkungan, Ekowisata Justru Berisiko Gagal Redam Emisi Karbon Global: Mengapa?

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 19:30 WIB

Skincare Glad2Glow untuk Umur Berapa? Cek Panduan Lengkapnya di Sini

Skincare Glad2Glow untuk Umur Berapa? Cek Panduan Lengkapnya di Sini

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 19:05 WIB

5 Bedak Murah yang Bagus dan Aman: Cocok untuk Sehari-hari, Mulai Rp20 Ribuan

5 Bedak Murah yang Bagus dan Aman: Cocok untuk Sehari-hari, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 18:44 WIB

Apakah SNBP Itu Beasiswa? Cek Penjelasan Lengkapnya Supaya Tidak Kaget

Apakah SNBP Itu Beasiswa? Cek Penjelasan Lengkapnya Supaya Tidak Kaget

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 18:23 WIB