Suara.com - Dunia tengah menghadapi krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang merebak sejak awal 2020 ini. Tak hanya berdampak pada dunia medis dan usaha, pandemi nyantanya telah mengubah perilaku pelanggan di seluruh dunia.
Menurut laporan ‘Tinjauan Big Data 2020 terhadap Dampak Covid-19’ oleh Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan online di Indonesia pada Februari-Juli 2020 meningkat tajam dibanding penjualan di bulan Januari 2020.
Penjualan online di Indonesia melonjak 320 persen pada Maret 2020 dan 480 pada di April 2020 jika keduanya dibandingkan dengan periode penjualan awal tahun.
Menurut lembaga survei konsumen Nielsen, 30 persen konsumen merencanakan untuk lebih sering berbelanja secara online sejak pandemi Covid-19 merebak. Hal ini sejalan dengan riset Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia, IPB pada 1126 keluarga di 27 propinsi di Indonesia pada bulan Mei 2020 lalu.
Peniliti mengindikasikan peningkatan frekuensi pembelian online sebesar 35.3 persen pada keluarga Indonesia. Selain itu, alokasi pengeluaran keluarga juga meningkat pada pangan pokok sebesar 61.1 persen, perlengkapan kesehatan dan sanitasi atau kebersihan sebesar 76 persen serta vitamin atau suplemen sebesar 55 persen.
Penelitian tersebut sejalan dengan jurnal yang diterbitkan oleh konsultan manajemen multinasional McKinsey. Diisyaratkan, konsumen cenderung menomorduakan harga dan lebih mementingkan nilai produk di masa pandemi seperti sekarang.
Hal ini menunjukkan sikap konsumen yang mengutamakan manfaat khususnya yang menyangkut aspek kesehatan. Produk makanan dan minuman sehat kaya gizi seperti susu dan suplemen, menjadi hal paling dicari oleh konsumen selain produk-produk kebutuhan sanitasi, seperti sabun, tisu, atau pembersih.
Melihat tren tersebut, Dosen Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, IPB, Dr. Megawati Simanjuntak, SP, MSi menyarankan agar konsumen lebih cerdas ketika memutuskan berbelanja produk-produk tersebut secara online.
"Apabila ada masalah dalam transaksi barang dan jasa, konsumen dapat membuat pengaduan langsung ke pelaku usaha. Namun jika tidak mendapat tanggapan, konsumen dapat mengadu kepada lembaga-lembaga perlindungan konsumen yang ada," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Tanpa Kehadiran Wisatawan, Suasana Kuta Bali Sepi Bak Kota Mati
Lembaga perlindungan konsumen yang dimaksud di antaranya adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).