Kemenparekraf: Tempat Wisata dan Pasar Wajib Sediakan Fasilitas Cuci Tangan

Vania Rossa, Luthfi Khairul Fikri

Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:40 WIB
Kemenparekraf: Tempat Wisata dan Pasar Wajib Sediakan Fasilitas Cuci Tangan
Ilustrasi cuci tangan. (Shutterstock)

Suara.com - Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf, Hari Santosa Sungkari, mengaku telah menjalankan program cleanness, health, safety, and environment (CHSE) di desa wisata dan destinasi wisata yang dikelola publik. “Kami lakukan sosialisasi CHSE ini sejak ada pandemi Covid-19. Kita sampaikan betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan, salah satunya cuci tangan,” ujar Hari dalam pernyataannya secara virtual, Kamis (15/10/2020).

Hal ini turut menjadi bagian dalam mendukung perayaan Hari Cuci Tangan Sedunia yang jatuh pada 15 Oktober. Kemenparekraf juga mampu menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan seperti wastafel, sabun, dan air bersih ke 5 destinasi super prioritas dan 10 destinasi prioritas nasional.

Sementara itu, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Nina Mora, menambahkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran nomor 12 tahun 2020 untuk aktivitas perdagangan di masa adaptasi kebiasaan baru.

“Jadi setiap kegiatan seperti di pasar, swalayan, mal, pusat perbelanjaan, salon, dan lain sebagainya ini diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi berlangsung,” katanya.

Tiga hal menjadi dasar dalam surat edaran tersebut di antaranya yaitu pedagang dan pembeli untuk menjaga jarak, kemudian diimbau memakai masker dan selalu melakukan cuci tangan memakai sabun.

Kendati demikian, tak dipungkiri Nina bahwa masih banyak tantangan yang terjadi di lapangan, sehingga pelaksanaannya menjadi kurang maksimal. Salah satunya terkait fasilitas yang kurang memadai.

“Kami sudah memberikan bantuan berupa peralatan face shield, masker, dan hand sanitizer yang telah disebar ke sejumlah tempat perniagaan. Kami juga mengajak pengusaha untuk menyediakan tempat cuci tangan untuk masyarakat demi mencegah penyebaran virus,” jelas dia.

Tak hanya tempat wisata dan layanan perniagaan, tempat ibadah juga melakukan peraturan yang ketat dengan himbauan untuk melakukan protokol kesehatan.

Kasubbag Penghargaan dan Kesejahteraan Biro Kepegawaian Kemenag RI, Maryono, menerangkan tempat ibadah juga dilakukan protokol kesehatan yang wajib dilakukan masyarakat saat ingin melakukan peribadatan.

baca juga

“Kami juga telah menyebar surat edaran, dan kami telah memberikan bantuan berupa wastafel hingga masker kepada sejumlah pesantren kemudian tempat ibadah. Karena kami berkomitmen ingin mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinkes DKI ke Kemendikbud: Cuci Tangan Harus Jadi Ekskul dan Pelajaran PAUD

Dinkes DKI ke Kemendikbud: Cuci Tangan Harus Jadi Ekskul dan Pelajaran PAUD

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:17 WIB

Hari Cuci Tangan Sedunia, Kemenkes Ajak Cegah Covid-19 dengan CTPS

Hari Cuci Tangan Sedunia, Kemenkes Ajak Cegah Covid-19 dengan CTPS

Health | Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:01 WIB

Dinkes DKI: Rajin Cuci Tangan Turunkan Risiko Corona Sampai 35 Persen

Dinkes DKI: Rajin Cuci Tangan Turunkan Risiko Corona Sampai 35 Persen

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:18 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×