Aturan Perjalanan Jawa-Bali Diperketat 9-25 Januari 2021, Ini Selengkapnya

Risna Halidi, Stephanus Aranditio

Sabtu, 09 Januari 2021 | 05:32 WIB
Aturan Perjalanan Jawa-Bali Diperketat 9-25 Januari 2021, Ini Selengkapnya
Sebagai ilustrasi: Aturan Perjalanan Jawa-Bali Diperketat 9-25 Januari 202, Ini Selengkapnya (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

Suara.com - Kasus positif Covid-19 yang semakin tinggi memaksa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di Jawa-Bali mulai 9 hingga 25 Januari 2021.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, perpanjangan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini terjadi karena pandemi Covid-19 semakin parah.

Hal itu ditandai dari positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut,” kata Doni melalui keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Lebih lanjut, berikut ini isi SE Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19;

Pulau Bali
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pulau Jawa
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

baca juga

Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum juga wajib menjalankan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Doni menyebut tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doni Prediksi PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid Sebesar 20 Persen

Doni Prediksi PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid Sebesar 20 Persen

News | Kamis, 07 Januari 2021 | 12:55 WIB

Update Covid-19 RI: Positif 7.203, Sembuh 7.582, Meninggal Dunia 226

Update Covid-19 RI: Positif 7.203, Sembuh 7.582, Meninggal Dunia 226

Health | Sabtu, 02 Januari 2021 | 16:21 WIB

Update 1 Januari: Kasus Covid-19 RI 751.270 Orang, Meninggal 22.329 Jiwa

Update 1 Januari: Kasus Covid-19 RI 751.270 Orang, Meninggal 22.329 Jiwa

Sumbar | Jum'at, 01 Januari 2021 | 16:29 WIB

Terkini

Kulit Jagung Dikembangkan Jadi Bioplastik, Bisakah Jadi Alternatif untuk Kurangi Sampah Plastik?

Kulit Jagung Dikembangkan Jadi Bioplastik, Bisakah Jadi Alternatif untuk Kurangi Sampah Plastik?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:15 WIB

Karnaval Pekalongan Jadi Sorotan, Budaya berkedok Ritual di Ruang Publik?

Karnaval Pekalongan Jadi Sorotan, Budaya berkedok Ritual di Ruang Publik?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:15 WIB

Usut Kasus BJB, KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil

Usut Kasus BJB, KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil

News | Senin, 14 September 2026 | 13:14 WIB

DSI Sudah Tepat Jadi Pengawas dan Penyelaras Data Ekspor

DSI Sudah Tepat Jadi Pengawas dan Penyelaras Data Ekspor

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 13:11 WIB

Satu Korban Kapal Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Pemuda 22 Tahun Asal Malang

Satu Korban Kapal Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Pemuda 22 Tahun Asal Malang

News | Senin, 14 September 2026 | 13:10 WIB

Memaknai Cinta Bagi Orang Dewasa di Novel Hingga Ujung Cakrawala

Memaknai Cinta Bagi Orang Dewasa di Novel Hingga Ujung Cakrawala

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:10 WIB

10 Hari Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kondisi Jay Idzes Bikin Was-was

10 Hari Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kondisi Jay Idzes Bikin Was-was

Bola | Senin, 14 September 2026 | 13:08 WIB

Betrand Peto Ungkap Kronologi Keributan dengan ANW yang Berujung Tudingan Kekerasan Seksual

Betrand Peto Ungkap Kronologi Keributan dengan ANW yang Berujung Tudingan Kekerasan Seksual

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:06 WIB

Polda Metro Akan Periksa Anak Ruben Onsu Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Polda Metro Akan Periksa Anak Ruben Onsu Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

News | Senin, 14 September 2026 | 13:06 WIB

4 Zodiak Paling Cocok dengan Cancer dalam Asmara, Pasangan Idaman yang Sulit Berpaling

4 Zodiak Paling Cocok dengan Cancer dalam Asmara, Pasangan Idaman yang Sulit Berpaling

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:05 WIB

×