2. Lokasi, Lingkungan, dan Fasilitas Sekitar Rumah
Sama seperti rumah baru, lokasi dan lingkungan rumah bekas juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi Anda dan keluarga. Salah satu alasan membeli rumah bekas biasanya karena lokasinya yang lebih strategis daripada rumah baru
dengan harga yang mirip.
Meskipun demikian, selalu pastikan bahwa rumah berada di lingkungan yang tenang, bebas kejahatan, banjir, serta dekat dengan fasilitas esensial seperti sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, olahraga, dan lain-lain.
3. Jangan Tergiur Harga Murah Semata
Faktor inilah yang biasanya mengecoh banyak calon pembeli rumah bekas, yaitu terlena dengan harga yang terlalu murah tanpa melakukan riset. Padahal, bisa jadi harga murah tersebut adalah akal-akalan pemilik rumah untuk menyembunyikan masalah-masalah, seperti legalitas dan administratif.
Belum lagi konteks-konteks yang sifatnya sosial dan budaya seperti rumah bekas pembunuhan, rumah bekas persembunyian kriminal atau teroris, rumah bekas prostitusi, atau tindak kriminal lain yang bagaimanapun bisa berpengaruh terhadap kenyamanan penghuni rumah tinggal di sana, serta persepsi tetangga dan orang sekitar pada pemilik barunya.
4. Status Legalitas Rumah Tanpa Masalah
Poin ini yang juga krusial untuk dipastikan tanpa masalah. Bukan tidak mungkin rumah dijual sangat murah karena memiliki masalah pada legalitasnya. Seperti merupakan rumah sengketa, rumah sitaan, atau rumah warisan yang masih
diperkarakan oleh para ahli waris.
Untuk memastikan legalitasnya, tidak ada salahnya untuk menyewa jasa ahli hukum yang berpengalaman dalam mengurus legalitas rumah. Bila Anda terlanjur membeli rumah yang legalitasnya dipertanyakan, bukan tidak mungkin Anda malah ikut terseret masalah yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kehidupan Anda dan keluarga.
5. Kelengkapan Surat-surat dan Kewajiban Administratif
Legalitas juga berkaitan dengan kelengkapan surat-surat rumah dan seberapa jauh pemilik rumah telah menyelesaikan kewajiban administratifnya. Ini dimulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat hak milik (SHM), akta jual beli (AJB), tanda bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), sampai tagihan listrik dan air.
Kalau surat-surat ini tidak lengkap, calon pembeli bisa saja mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga tambahan untuk mengurus kelengkapan surat-surat. Begitu juga membayar tunggakan-tunggakan untuk menyelesaikan pembelian rumah bekas tersebut.
6. Pertimbangkan Biaya-biaya Tambahan
Dilihat dari harganya saja, rumah bekas memang lebih menggiurkan karena selisih harganya dengan rumah baru bisa signifikan. Namun, yang terkadang dilupakan oleh calon pembeli adalah lebih banyak biaya-biaya tambahan untuk mengurus kepemilikan rumah bekas tersebut.
Baca Juga: Arya Saloka Blak-blakan Soal Beli Rumah Cash, Ini Rahasianya
Biaya balik nama serta biaya pengecekan sertifikat adalah dua di antaranya. Belum lagi biaya jasa notaris yang digunakan untuk melakukan proses balik nama secara resmi. Demikian juga dengan biaya-biaya lainnya, seperti PPh, AJB, BPHTB, dan PNBP yang semakin menambah biaya ekstra dalam membeli rumah bekas.