- Tidak dibenarkan adanya mencaplok wilayah negara lain.
- Pengaturan sebuah wilayah harus disesuaikan dengan keinginan masyarakat setempat.
- Setiap bangsa berhak menentukan bentuk dan corak pemerintahannya.
- Mengusahakan perdamaian dunia.
- Memajukan kerjasama ekonomi dunia dan peningkatan kesejahteraan sosial.
Perundingan terakhir di San Fransisco melahirkan rumusan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (The United Nations Charter) yang kemudian disahkan tepat pada 24 Oktober 1945 oleh 51 negara. Maka dari itu, setiap tanggal 24 Oktober selalu diperingati sebagai Hari PBB.
Hingga saat ini PBB telah memiliki 193 anggota dengan topik permasalahan yang turut berkembang, seperti perubahan iklim, hak asasi manusia, terorisme, kesetaraan gender, hingga keberlangsungan produksi pangan di dunia.