Suara.com - Sebuah kisah haru tentang seorang lelaki berinisial MA yang harus mencuri sepeda motor untuk biaya melahirkan sang istri menarik perhatian warganet.
Cerita ini diunggah oleh TikTok resmi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) @kejaksaan.ri. Dalam video viral tersebut tampak seorang lelaki yang akhirnya dibebaskan setelah ditahan selama dua bulan.
"Tersangka MA mencuri motor dari korban yang seorang penjual sayur dan menggadaikan motornya 1,5 juta untuk persiapan istrinya melahirkan," tulis akun tersebut mengawali cerita.
Kasus ini pun membuatnya melewatkan momen persalinan sang istri, karena harus menebus kesalahannya ditahan selama dua bulan di Polres Takalar.

Namun, hal yang mengaharukan ialah, saat tahu pengorbanan MA yang mencuri demi bisa mendapatkan uang untuk istrinya yang akan melahirkan, korban pencurian itu memaafkannya dengan tulus dan tanpa dendam.
Bahkan, kasus ini membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) merasa terharu dan tak kuasa menahan tangisnya.
"Akhirnya, diinstruksikan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan restorative justice. MA dan korban ditemukan dan berdamai," tulis akun tersebut lagi.
Restorative justice atau keadilan restoratif sendiri merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.
Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.