Setelah itu, visum akan berlanjut dengan menjalani pemeriksaan fisik menyeluruh, seperti, tekanan darah, denyut nadi, bukti tindak kekerasan, penularan infeksi penyakit kelamin, hingga luka yang tampak pada bagian luar tubuh.
Pada pemeriksaan ini biasanya korban ditanya kronologis kejadian agar petugas medis dapat memfokuskan pemeriksaan sesuai dengan kesaksian korban.

3. Pemeriksaan internal
Bila diperlukan, dokter mungkin akan memeriksa luka bagian dalam. Hal ini biasanya dicurigai bila ada cedera pada bagian dalam, patah tulang, atau kehamilan. Jenis pemeriksaan yang dilakukan bisa meliputi rontgen atau USG.
4. Analisis forensik
Jika pada tubuh korban masih terdapat jejak DNA pelaku, seperti dari cairan ejakulasi, helai rambut, atau darah, dokter akan melakukan analisis forensik. Pemeriksaan visum itu akan dianalisis di laboratorium untuk memastikan identitas pelaku kekerasan dan dijadikan sebagai alat bukti.
5. Pemeriksaan psikiatri
Tak hanya pemeriksaan fisik, korban akan dimintai keterangan soal kondisi kejiwaannya. Tes visum ini akan dilakukan dengan dokter spesialis kejiwaan. Dengan begitu, tanda-tanda gangguan psikologis, seperti trauma, PTSD, hingga depresi bisa terdeteksi.
Setelah seluruh rangkaian tes selesai, dokter akan membuat laporan atau kesimpulan medis berdasarkan hasil yang ditemukan. Kesimpulan itu yang akan dibawa oleh tim penyidik sebagai alat bukti di pengadilan.
Baca Juga: Lesti Kejora Dikabarkan Alami KDRT dari Rizky Billar, Warganet: Jangan Dibuat Bercanda