Duh, Jauh-jauh ke Australia, WNI Ini Kena Denda Rp26 Juta dan Dideportasi Gegara Rendang

Arendya Nariswari Suara.Com
Rabu, 02 November 2022 | 07:58 WIB
Duh, Jauh-jauh ke Australia, WNI Ini Kena Denda Rp26 Juta dan Dideportasi Gegara Rendang
Ilustrasi Rendang -  (Pixabay) 
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Watt ingin memastikan pihaknya telah meningkatkan sistem keamanan biosekuriti demi menjaga reputasi Australia sebagai pemasok makanan yang aman.

"Menegakkan perbatasan secara ketat dan memastikan sistem biosekuriti yang kuat untuk melindungi reputasi perdagangan internasional kita sebagai pemasok terkemuka makanan yang aman, sehat, dan berkualitas tinggi," sambungnya.

Akibat ulah dari WNI itu, ia tidak hanya ditolak masuk oleh pihak imigrasi setempat. Namun juga didenda sebesar 2.664 dolar Australia (setara lebih dari Rp26 juta).Pasalnya daging yang dibawanya berisiko menularkan penyakit PMK.

Selain itu, visanya juga dibatalkan dan harus menunggu tiga tahun untuk bisa mengajukan permohonan kembali. Sekaligus dideportasi dari negeri kangguru tersebut pada penerbangan yang tersedia.

"Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman terberat," pungkasnya.

Ketika itu, seorang penumpang yang tiba di Darwin dikenai denda karena membawa sisa makanan dari McDonald's yang ia bawa dari Bali dan tidak menyatakannya di kartu deklarasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI