"Apabila seorang istri tidak ada uzur, seperti haid dan sakit, kemudian menolak untuk berhubungan badan maka dia telah melakukan kesalahan." Kata Buya Yahya.
Jika hal demikian terus dilakukan berulang-ulang maka seorang suami berkewajiban untuk memberikan hukuman pada istrinya. Lantas hukuman apa yang dimaksud?
"Jangan ajak bicara, diamkan sampai ada perubahan, atau dinasehati," tegas Buya Yahya.
Jika sudah dinasehati dan istri tetap tidak berubah, maka kembalikan kepada kedua orang tuanya. Akan tetapi jika mendapati kasus seperti ini, seorang suami harus melakukan perjuangan terlebih dahulu.
"Tapi anda harus berjuang, berjuang dan berjuang tapi tidak berubah, maka anda (suami) tidak dosa," jelas Buya Yahya.